ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Abang Jakarta Pusat, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan
SD…..dan seterusnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi
ng
-
hukum;
13.13. Bahwa berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang
gu
Nomor 1083/PID.B/2002 tanggal 4 Februari 2002, maka Terbukti
IZUCHUKWU
OKOLOAJA
bukanlah
KHOLISAN
NKOMO,
Michael Titus Igweh (Pemohon) lepas demi hukum;
13.14. Bahwa
setelah
MARLENA,
IZUCHUKWU
OKOLOAJA
dan
ub
lik
ah
A
sehingga IZUCHUKWU OKOLOAJA, MARLENA dan Terdakwa
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) lepas demi hukum
berdasarkan Putusan Sela tersebut, kemudian Penyidik Polda
am
Metro Jaya tidak terima kemudian melakukan penangkapan lagi
terhadap MARLENA, IZUCHUKWU OKOLOAJA dan Terdakwa
ep
Michael Titus Igweh (Pemohon) sewaktu mereka keluar dari
ah
k
Pengadilan Negeri Tangerang;
13.15. Bahwa agar Saksi MARLENA dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA
In
do
ne
si
R
tidak lepas lagi dari jerat hukum, maka Penyidik Polda Metro Jaya
melakukan cara-cara kekerasan dengan sengaja menganiaya Saksi
A
gu
ng
Marlena dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA sampai MATI dalam
tahanan Polisi dengan terlebih dahulu mempersiapkan BAP Saksi
MARLENA dan BAP Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA;
13.16. Bahwa timbul kecurigaan, Berita Acara Penyumpahan yang
ditandatangani oleh Saksi MARLENA dan Saksi IZUCHUKWU
OKOLOAJA, dengan sengaja dibuat saat Saksi MARLENA dan
lik
13.17. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya merekayasa BAP Terdakwa
Michael Titus Igweh (Pemohon) dengan cara-cara kekerasan
melakukan penyiksaan, pemukulan bahkan di setrum listrik, karena
ub
m
ah
Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA masih hidup;
tidak tahan dengan penyiksaan dan tidak ingin MATI seperti Saksi
ka
MARLENA dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA yang telah MATI
ep
dalam tahanan Polisi, maka Terdakwa Michael Titus Igweh
ah
(Pemohon) terpaksa mengaku dalam BAP-nya, yang kemudian
dalam persidangan;
ng
M
13.18. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum kembali lagi melimpahkan perkara
on
Hal. 41 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
a quo ke pengadilan dengan surat dakwaan baru di mana dalam
es
R
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) mencabut BAP-nya
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents