ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13.22. Bahwa sampai dengan hari ini KHOLISAN NKOMO Warga Negara
Zimbabwe dengan Passport Nomor ZE. 160071 masih hidup bebas
ng
dan belum tertangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia;
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh (Pemohon) tidak
gu
dapat diadili atas barang bukti Heroin seberat 5.850 gram milik KHOLISAN
NKOMO yang disita dari tangan Saksi MARLENA dan disita dari Saksi
A
IZUCHUKWU OKOLOAJA di rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati
Mas Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang;
ub
lik
ah
15. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali tidak mengadili
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh (Pemohon)
atas barang bukti Heroin seberat 5.850 gram milik KHOLISAN NKOMO
am
yang disita dari tangan Saksi MARLENA dan disita dari Saksi
IZUCHUKWU OKOLOAJA rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas
ep
Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang;
ah
k
16. Bahwa tidak ada dasar hukum Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana
Michael Titus Igweh (Pemohon) dijatuhi pidana MATI atas tuduhan
In
do
ne
si
R
kepemilikan barang bukti Heroin seberat 9 gram yang ditemukan di rumah
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) hal ini dapat dibuktikan dengan
A
gu
ng
fakta-fakta sebagai berikut :
-
Bahwa waktu dilakukan penangkapan pada tanggal 22 Agustus 2002,
Terdakwa dan sekaligus dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa
tidak ada ditemukan barang bukti berupa 9 gram Heroin;
-
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2002
dibawa ke Polda Metro Jaya lalu Terdakwa ditahan;
Bahwa sejak Terdakwa ditahan pada tanggal 22 Agustus 2002, maka
-
lik
rumah yang ditempati oleh Terdakwa dalam keadaan kosong;
Bahwa kemudian Penyidik melakukan penggeledahan yang kedua di
rumah Terdakwa pada tanggal 29 dan 31 Agustus 2002, Penyidik
ub
m
ah
-
menemukan barang bukti berupa 9 gram Heroin di bawah wastafel;
ka
-
Bahwa Terdakwa menolak dengan keras keberadaan barang bukti
ep
Heroin a quo, karena tidak merasa memiliki dan menyimpan di bawah
ah
wastafel, untuk itu Terdakwa meminta kepada Penyidik agar dilakukan
siapa yang meletakan di bawah wastafel, tetapi penyidik tidak
on
Hal. 43 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
mengabulkannya.
es
R
pemeriksaan sidik jari atas barang bukti tersebut untuk memastikan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents