ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dalam
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
perkara Terdakwa Hillary K. Chimezie, bahwa barang bukti bukti
ng
berupa Heroin a quo tidak hubungannya dengan Terdakwa Michael
Titus Igweh (Pemohon);
-
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9
gu
gram yang ditemukan di rumah Terdakwa Michael Titus Igweh
(Pemohon) bukan milik Terdakwa Michael Titus Igweh, akan tetapi
A
diduga dengan sengaja diletakkan oleh oknum Polisi;
Terdakwa tidak dapat dipersalahkan memiliki 1 (satu) bungkus plastik
ub
lik
ah
17. Bahwa didasari atas fakta-fakta hukum sebagaimana disebut di atas,
berisi Heroin seberat 9 gram yang ditemukan Penyidik di bawah wastafel;
18. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali tidak menjatuhi pidana
am
MATI ataupun pidana SEUMUR HIDUP terhadap Terdakwa Michael Titus
Igweh (Pemohon);
ep
19. Bahwa mohon Majelis Hakim Peninjauan Kembali berlaku adil mengingat
ah
k
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) telah ditahan selama 12 (dua
belas) tahun lebih bahkan harus menjalani pidana MATI atas barang bukti
In
do
ne
si
R
Heroin seberat 5.850 gram milik KHOLISAN NKOMO yang tidak berada
dalam kekuasaan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) dan
A
gu
ng
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) adalah manusia seperti
manusia lainnya yang memiliki sanak keluarga di Nigeria, apakah karena
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) berkewarganegaraan asing
atau Nigeria lantas hukum tidak berpihak kepada Terdakwa Michael Titus
Igweh (Pemohon). Meskipun Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon)
warganegara asing tetapi Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) juga
20. Bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) tidak mengetahui,
ub
apakah Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) nantinya masih hidup
pada saat Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberikan putusan dalam
perkara a quo;
ep
21. Bahwa hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa tempat Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh (Pemohon) memohon
ah
ka
lik
seperti kebanyakan Warganegara Indonesia;
m
ah
manusia yang beragama dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
MATI
yang
sewaktu-waktu
akan
dilaksanakan,
dengan
ng
M
mengucapkan nama Tuhan Yang Maha Esa, Terpidana Michael Titus
on
Hal. 44 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Igweh (Pemohon) mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan
es
pidana
R
pertolongan melalui perantara Majelis Hakim Peninjauan Kembali atas
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents