ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
IGWE tersebut;
R
atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MICHAEL TITUS
ng
2. Bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali Pemohon mengenai adanya
suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dari Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012
gu
juga tidak dapat dibenarkan. Dalam putusan peninjauan kembali Nomor
251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 jo. Putusan Nomor
Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.Bdg tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG. tanggal 23
ub
lik
ah
A
641 K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Oktober 2003 tersebut tidak ternyata adanya kekhilafan atau kekeliruan
yang nyata sebagaimana didalilkan Pemohon, karena hal-hal yang relevan
am
secara yuridis telah dipertimbangan dengan tepat dan benar;
3. Bahwa tidak ternyata ada bukti baru yang berkekuatan sebagai Novum
ep
yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, sehingga
ah
k
alasan-alasan permohonan peninjauan kembali juga tidak memenuhi syarat
yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP;
In
do
ne
si
R
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Putusan
A
gu
ng
Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012
sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan peninjauan kembali a quo dapat
dipertahankan dan tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, karena alasan-
alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon/Terpidana tidak memenuhi
ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang
lik
ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut harus ditolak
ub
dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10
Oktober 2012 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap
berlaku;
ep
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ditolak, maka biaya perkara pada
on
Hal. 46 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
es
Kembali/Terpidana;
R
pemeriksaan peninjauan kembali ini dibebankan kepada Pemohon Peninjauan
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dengan demikian berdasarkan
Halaman 46
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents