ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin ng dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut: - 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik gu berisi Heroin berat brutto 1.100 gram; - 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik A berisi Heroin berat brutto 1.400 gram; - 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik ub lik ah berisi Heroin berat brutto 200 gram; - 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 800 gram; am - 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ; ah k - ep - 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ; Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1 In do ne si R (satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan di wastafel cucian piring di dapur; Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31 A gu ng  Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO, di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abuabu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang terletak di talang dapur; Bahwa dengan diketemukan barang bukti pada penggeledahan ulang lik tanggal 29 dan 31 Agustus 2002, kemudian dilakukan interogasi terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk ub m ah  IZUCHUKWU OKOLOAJA maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, ka bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin diterima dari Saksi ep HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar 2508 ah Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan perincian : IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. ng M MICHAEL TITUS IGWEH on Hal. 8 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu CHIMEZIE sejumlah 3,4 Kg yang tersimpan dalam koper warna hitam; es R - Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents