ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin
ng
dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah
timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik
gu
berisi Heroin berat brutto 1.100 gram;
- 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik
A
berisi Heroin berat brutto 1.400 gram;
- 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik
ub
lik
ah
berisi Heroin berat brutto 200 gram;
- 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi
Heroin berat brutto 800 gram;
am
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus
plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ;
ah
k
-
ep
- 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ;
Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
di BSD
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1
In
do
ne
si
R
(satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan
di wastafel cucian piring di dapur;
Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31
A
gu
ng
Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA
alias KHOLISAN NKOMO, di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD
Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abuabu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang
terletak di talang dapur;
Bahwa dengan diketemukan barang bukti pada penggeledahan ulang
lik
tanggal 29 dan 31 Agustus 2002, kemudian dilakukan interogasi terhadap
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
MICHAEL TITUS IGWEH, dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk
ub
m
ah
IZUCHUKWU OKOLOAJA maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH,
ka
bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin diterima dari Saksi
ep
HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar 2508
ah
Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan perincian :
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
menerima Heroin dari Saksi HILLARY K.
ng
M
MICHAEL TITUS IGWEH
on
Hal. 8 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
CHIMEZIE sejumlah 3,4 Kg yang tersimpan dalam koper warna hitam;
es
R
- Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents