[J Pemeriksaan Umur didapatkan dari pemeriksaan gigi, didapatkan adanya sebagian gigi permanen yang telah erupsi dan sebagian yang belum erupsi r Kesan : Perkiraan umur adalah delopan tahun sampoi duo belas tahun 4. Perkiraan tinggi badan tidak dapat ditentukan III. Pemeriksaan Penunjang Dilakukan pemeriksaan Identifikasi forensik dengan menggunakan metode pemeriksaan DNA pada kerangka dengan menggunakan data post mortem berupa sampel yang diambil dan potongan tulang iga kanan keempat dan potongan tulang kemaluan dibandingkan data ante mortem berupa sampel darah yang diambil dari yang diduga adalah ibu kandung dari korban. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) POLRI didapatkan bahwa data ante mortem IDENTIK dengan data post mortem dan korban diidentifikasi sebagai RENDI HIDAVAT. Kesimpulan: Pada pemeriksaan kerangka didapatkan bahwa kerangka berasal dari satu individu dengan jenis kelamin laki-laki, ras tidak dapat ditentukan, berusia antara delapan tahun sampai dua belas ta1kIengan tinggi badan yang tidak dapat ditentukan. Sebab mati tidak dapat ditentukan N :1kb ri stmua organ dalam sudah tidak ada (sudah rnengalami pembusukan). Potongan tulang I,gka diidentifikasi sebagai RENDI HIDAVAT. €rbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. ayat (1) ke-1 KUHPidana SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa DITA DESMALA SARI Binti SUHERI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD DELFI Als BUYLJNG Bin BASRI TANJUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nurjannah Jalan Impres Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masib termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban RENDI HIDA VAT, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuotan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagal benikut: Bahwa pada had Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira pUkul 17.30 Wib saksi MUHAMMAD DELFI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menjemput korban di Pasar Bunut untuk diajak bermain ke rumah saksi MUHAMMAD DELFI. Setiba di rumah saksi MUHAMMAD DELFI, terdakwa yang merupakan istri saksi MUHAMMAD DELFI menanyakan siapa anak yang dibawa saksi MUHAMMAD DELFI tersebut dan apa tujuannya dibawa ke rumah lalu dijawab oleh saksi MUHAMMAD DELFI dengan mengatakan korban adalah anak teman saksi

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄