PUTUSAN Nomor 35/PID.B/201 5/PT.PBR C. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : DITA DESMALA SARI Binti SUHERI; Tempat lahir : Lintau; Umurrranggal lahir 18 Tahun /08 Desember 1995; Jenis kelamin Perempuan; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal Jalan Raya Bunut Desa Pinang Sebatang Timur, Kec. Tualang Kab. Siak; 111 Islam Wiraswasta; A Jakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 06 2014 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Derintah Penahanan/Pertetapan Penahanan oleh: Penyidik, sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d 26 Agustus 2014; Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d 05 Oktober 2014; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 06 Oktober 2014 s/d tanggal 04Nopember 2014; Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d 03 Nopember 2014; Majelis Hakim, sejak tanggal 24 Oktober 2014 s/d 22 Nopember 2014; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Iridrapura, sejak tanggal 23 Nopember 2014 s/d 21 Januari 2015; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 20 Februari 2015; Hal / dart 16 Hal Pts.No.35/PidB/2015/P2PBR

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄