tata cam serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka
permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan memori banding yang
1:
diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya Penuntut Umum setelah
membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam putusan perkara
pidana Nomor 371/Pid.B/2014/PN.Sak yang dibacakan pada tanggal 12
Februari 2015, Penuntut Umum pada dasarnya sependapat dengan putusan
Majelis Hakim karena rasa keadilan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam
memutuskan perkara tersebut telah tercapai. Adapun pertimbangan Penuntut
Umum dalarn mengajukan banding mi dilandaskan karena pidana mati bagi din
Terdakwa telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan
kiranya dapat memenuhi tujuan pemidanaan yaitu keadilan, kemanfaatan dan
4t
kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat yang telah diresahkan
erbuatan Terdakwa ; Oleh karena itu Penuntut Umum mohon Pengadilan
menerima permohonan banding dan menguatkan putusan
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam putusan perkara
Nomor 371IPid.B/2014/PN.Sak yang dibacakan pada tanggal 12
2015, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain
t Umum memohon hukuman kepada Terdakwa sesuai dengan Tuntutan
/ Pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan
mempertimbangkan alasan-alasan memori banding dari Penuntut Umum
sebagai tersebut dibawah mi;
-
Menimbãng, bahwa Penuntut Umum pada dasarnya sependapat dengan
putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena rasa keadilan yang dibenikan
oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutuskan perkara tersebut telah
tercapai. Adapun pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan banding mi
dilandaskan karena pidana mati bagi diri Terdakwa telah setimpal dengan
perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kiranya dapat memenuhi tujuan
pemidanaan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi keluarga
korban dan masyarakat yang telah diresahkan oleh perbuatan Terdakwa dan
-
Penuntut Umum mohon Pengadilan Tinggi Pekanbaru menenima perniohonan
banding dan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri
1/al 14 dat! 16 Hal PtsJVo.35/Pidl 8/2015/P TPBR
ti3
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄