I -- Menguatkan putusari Pengadilan Negeri Siak Sri lndrapura tanggal 12 Februari 2015 Nomor 371/Pid.B/2014/PN.Sak yang dimohonkan banding tersebut; -- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara; Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada had : Senin, tanggal 6 April 2015, oleh KHARLISON HARIANJA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, EDDY RISDIANTO, S.H.,M.H, dan H. IMAM SU'UDI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ,qiberdasarkan penétapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal S141 /tTh1aret 2015 Nomor 35/PID.B/2015/PT.PBR, putusan mana pada harl Rabu, 'al 8 April 2015 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk '9 urffijib oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadini oleh para Hakim Anggota rs isPtbut dan dibantu oleh M.NATSIR, S.H. selaku Panitera Pengganti pada JVengadiIan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidäk dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA; dto dto EDDY RISDIANTO, S.H., M.H. KHARLISON HARIANJA, S.H., M.H. dto H. IMAM SU'UDI, S.H., M.H. PAN ITERA-PEN GGANTI; SALJNANS' FOTO COPY PUTUSAN INI SUDAH DI PERIKSA DAN DICOCOKAN SESUAI DENGAN ASLINVA dto bs.nrcoA INDRAPURk M. NATSIR, SH. NIP. 19590909 198213 1 006

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄