4 celana korban, terdakwa menanyakan untuk apa dibuka namun saksi MUHAMMAD DELFI tetap meminta terdakwa membuka celana korban, karena terdakwa tidak mau akhirnya saksi MUHAMMAD DELFI sendiri yang membuka celana korban, kemudian terdakwa diminta oleh saksi MUHAMMAD DELFI untuk memainkan alat kelamin korban dan terdakwa mengikuti permintaan saksi MUHAMMAD DELFI tersebut. Setelah itu saksi MUHAMMAD DELFI meminta korban duduk diatas tanah sekaligus meminta terdakwa menarik lilitan kain celana yang melingkar di leher korban, terdakwa sempat menolak permintaan saksi MUHAMMAD DELFI namun terdakwa terus dipaksa oleh saksi MUHAMMAD DELFI, jika terdakwa tidak mau mengetatkan lilitan kain celana di leher korban maka leher terdakwa yang akan dililit oleh saksi MUHAMMAD DELFI. Selanjutnya terdakwa menarik lilitan kain celana di leher korban sampai posisi korban berbaring dan pada saat bersamaan saksi MUHAMMAD DELFI menindih can menutup mulut korban hingga korban tidak bemafas. Beberapa menit kemudian setelah korban terlihat tidak bernafas lagi saksi MUHAMMAD DELFI menyerahkan 1 (satu) bilah pisau cutter warna putih bening kepada terdakwa den terdakwa diminta oleh saksi MUHAMMAD DELFI untuk memotong alat kelamin korban, terdakwa memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter tersebut, alat kelamin kemudian diambil oleh saksi MUHAMMAD DELFI untuk dibawa pulang. terdakwa membuang pisau cutter tersebut ke semak-semak sedangkan saksi DELFI menutupi mayat korban dengan rumput dan ilalang, setelah itu terdakwa \LTb?ltámfa saksi MUHAMMAD DELFI meninggalkan mayat korban di IPU tersebut. Sekira lebih 1 (satu) bulan kemudian terdakwa diajak oleh saksi MUHAMMAD DELFI melihat lokasi C pembunuhan korban di TPU Nurjannah namun terdakwa tidak ikut melihat jasad korban, saksi MUHAMMAD DELFI melihat jasad korban seorang diri dan menurut saksi MUHAMMAD DELFI kondisi mayat korban tinggal menyisakan tulang belulang saja. Benikutnya pada tanggal 06 Agustus 2014 ditemukan kerangka yang diduga korban RENDI HIDAYAT di lokasi pembunuhan korban yaitu ThU Nurjannah Jalan Impres Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan hasil penyidikan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD DELFI. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/43/lX/2014/RSB tanggal 10 September 2014 atas pemeriksaan tanggal 09 September 2014 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan ditandatangani Dr. dr. Dedi Afandi, DFM, SpF selaku dokter pemeniksa I dan dr. MOHAMMAD TEGAR INDRAYANA, SpF selaku dokter pemeriksa II terhadap jenazah Mr. X (diduga korban atas nama RENDY HIDAVAT) diperoleh hasil pemeriksaan: PEMERIKSAAN LUAR MAVAT: Label Mayat: satu buah label mayat, terbuat dari bahan karton, berwarna kuning tanpa materai Bungkus mayat : satu buah kantung plastik transparan, bertuliskan BADAN RESERSE I KRIMINAL POIRI PUSINAFIS berwarna hitam Perhlasan mayat: tidak ada Pakaian mayat : tidak ada

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄