Alasan Pemohon Peninjauan Kembalirrerpidana Pertama
Adanya
perbedaan keterangan pada Berita Acara Perneriksaan Penyidikan
Pemohon
Kembali/Terpidana dengan Berita Acara Pemeriksaan
Penyidikan saksi Aldo. Bahwa perbedaan keterangan Pemohor, Peninjauan
Kernbalirrerpidana dengan saksi Aldo. Keberatan
kan
mi
tidak dapat dibenar-
- Bahwa keterangan Terdakwa dalarn Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan
yang dsangkaIi di persidangan tidak dapat dibenarkan, sebab Terdakwa
saat memberikan keterangan di penyidikan didampingi Penasihat Hukum
rneskipun pendapingan itu terjadi/dilaksanakan pada pemeriksaan
periyidikan tahap kedua. Hal mi tidak menjadi masalah hukum sebab
berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP. hanya mewajibkan aparat penegak
hukum untuk menunjuk Penasihét Hukum bagi Terdakwa pada semua
tingkat pemerjksaan ml berartj bahwa yang terpenting pada setiap tingkat
i27
t
pemeriksaan ada Penasihat Hukum mendampinginya Tujuannya antara
k/
J
lain, agar supaya hak-hak TersangkafTerclakwa tidak dilanggar. Tersangka
J
dapat memberikan keterangan dengan bebas, jujur dan objektif;
A
A
11
hwa saksi verbalisan dari pihak Kepolisian U Sdr. Ghofur menerangkan di
idangan bahwa Pemohon Peninjauan Kembaliflerpidana didampingi
sihat Hukum pada pemeriksaan kedua. Bahwa dalam melakukan
eriksaan terhadap Terdakwa, tidak dilakukan paksaan, kekrasan uisik
u psikhis atau pukulan, intimidasi. Bahwa keterangan saksi verbalizan
tersebut diperkuat fakta hukum, bahwa sepanjang pèmeriksaan perkara a
quo di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat
menurukkan alasan penyangkalan berupa fakta hukum, alaf bukti atau
bekas-bekas pada tubuh atau adanya kekerasan fisik dan psikhs, sehingga
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana mencabut dan menyangkali Berita
Acara Pemeriksaan Penyidikan;
Bahwa alasan-alasan Pemohon Pehinjauan Kembali/Terpidana Kedua
alasan mi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi maupun
Judex Junis tidak terbukti melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam
memeniksa, rnengadui dan memutus perkara a quo;
- Bahwa Majelis Hakim tidak ada nasa ragu dalam meyatakan Pemohon
Peninjauan Kernbalilferpidana bërsalah melakukan tindak pidana melanggar
Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, dengan
alasan pertimbangan, bahwa tenlepas apakah barang bukti ganja seberat
58,7 kg yang ditemukan Petugas Kepolisian saat pengqeledal-japf-
Hal. 11 dan 16hal. Put. NO.65 PK/PJDSuS/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄