penggrebekan milik Terdakwa atau bukari milik Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, atai'kah milk saksi ALDO ataukah milk Sdr. WAHYUDI dan DEDI, yang merupakan barang titipan yang dibawa oleh WAkYUDI dan DEDI (orangnya helum ditemukan) dari Aceh. Namun unsur yang terpenting dalam perkara a quo, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah meyakinkan "menyimpan atau menguasai, menerima" Narkotika Golongan I jenis ganja seberat. 58,7 kg. Bahwa peibuatan "menyimpan atáu rnenguasai" unsur yang paling urgeri sebagai inti dari tindak pidana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kemhalirrerpidana dan dilarang dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1)huruf a Uridang-Undang No.22 Tahun 1997; - Bahwa sikap atau kesalahan/mens rea Pemohon Peninjauan / ,74r aç KembaiiiTerpidana yaitu mau dan berkeinginan menerima barang a quo ganja seberat 58,7 kg untuk dititipkan di rumahnya hingga terjadinya penangkapan dan penggeledahan. Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana "menerima titipan" Narkotika Golongan I Jenis ganja seberat 58,7 kg, termasuk dalam -kualifikasi tindak pidana "menyimpan atau p '1 / - rnenguasai, menerima Narkotika, yang diancam pidaiia hingga pidana mati; hwa Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendpat dan berkeyakinan hwa benar barang bukti daun ganja seberat 58,7 kg ditemukan di bawah ja dapur rumah Pemohon Peninjauan Kembalilrerpidana dan di rumah Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ketiga Tidak dapat diberarkan karena tidak termasuk dalam' alasan sebagaimana dimaksud Pãsal 163 ayat (2) KUHAP; Timbul pertanyaan apakah barang bukti sebanyak 58,7 kg yang ditemukan petugas th rumah Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat menjadi dasar keadilan bagi'Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana urituk menjatuhkan pidana mati ? Mengenai hal mi, Majelis Hakim Penmnjauan Kembali akan mempertimbangkan sebagai berikut: a. Sama dengan jenis Narkotika lain; zat ganja merupakan racun bagisetiap penggunaan secara meiawan hukum karena dapat membuat penyalahgunanya akan mengalami suatu penderitaan, Thengalami pehyakit yang merusak syaraf manusiá secara permanent; b. Dari segi darnpak yang ditimbulkan; berapa banyak manusia.yahg akan rnenjadi korban akibat menggur.akan '58,7 kg Narkotika Golonan I secara melawan hukum; Hal. 12 dad 16 hal. Put. No. 65 PK/PID.SUS/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄