Peninjauan Kernbalirrerpiciana, Majelis Hakim Peninjauan Kembali akan mempertimbangkannya: - a. Pemohon Peninjauan Keçnbaliilerpidana dalam memori peninjauan kembalinya secara tegas, dart jelas telah menyatakan din bersalah melakukan tindak pidana rnelanggar Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 dan meminta agar dihna dijatuhi pidapa penjara selama 5 tahun; Menurut pendapat dan keyakinan MajIIs Hakim Peninjauan Kembali pemyataan mi merupakan bukti akan kesalahan keterlibatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terhadap barang bukti yang ditemukan Petugas Kepolisian. Hanya saja Pemohon Peninjauan Kernbalirrerpidana tjdak mau dipersalahkan rnelanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997. Fakta tersehut telah memperkuat keyakinan Majelis Hakim Penihjauan Kembali hahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana merupakan bagian dari kerjasama antara Sdr. WAHYU dan DEDI serta Sdr. ALDO. Meskipun keduanya dalam memberikan keterangan di persidangan terkesan saling menguntungkan dan melindungi kepentingan masinggasing. Hal irii dipahami sebab cara kerja para pelaku peredaran gelap \\1t1.koUka atau sindikat jaringan Narkotika dilakukan menurut sistem Li diantara para jaringan tidak saling kenal serta saling kepentingan masing-masing dan mereka tidak akan jaringannya, walaupun akan menerima konsekunsi yang b. Menurut pe;ndapatikeyakinan Majelis Peninjauan Kembali, •Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, melainkan dipersalahkan rnelanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 dengan alasan bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah dinyatakan voltoid (tindak pidana telah selesai secara sempurna) pada saat Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana telah "menerima" penyerahan barang Narkotika Golongan I sebanyak 58,7 kg dari Sdr. WAHYU dah DEDI dan akan diambil besOk haninya, merupakan terpenuhi unsur "menerima" Narkotika Golongái I sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997; C. Fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu perbuatan Pemohon Peninjauan Kernbalifrerpidana yang "menerima" penyerahan Narkotika Hal. 14 dan 16 hal. Put. No. 65 PK/PID.SU$f2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄