U 3. Memerintahlcan agar bararig bukti bahwa berupa: 3 (tiga) karung ganja seberat 58,7 kg dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Hand Phone merk Motorolla V 2088 No. 0816381784; - 2 (dua) buah timbangan duddkidacin dan - Uang tunai sejumlah Rp 3.345.700,00 (tiga juta tiga ratus ernpat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dirampas untuk kepentingan Negara; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedja tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp 1.000,00 (seribu rupiah); Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 503 K/PID/2002 tanggal 26 Maret 2002 yang amar Iengkapnya sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiflerdakwa : MGS. ZAINAL AE3IDIN bin MGS. MAHMUD BADARUDDIN tersebut; Membehankai, hiaya perkara dalam tingkat kasasi mi kepada terdakwa sehesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Membaca akta permohonan peninjauan kembali No. 02/Akte.Pid/PK/2005/PN.PLG. tanggal 02 Mei 2005 yang dibuat oleh Pànitera Pengadilan Negeri Palembang yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum terpidana untuk dan atas nama Terpidana untuk dan atas nama Terpidana rnemohon agar 1san Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada tánggal 13 ari 2003 dengan dernikian putusan tersebut telah meñipunyai kekuatan ) .ukum yang tetap: Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembAli yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut: KEKELIRUAN YANG NYATA, PERTAMA: Karena tidak ada paksaan dan rasa takut, Terdakwa dapat menggunakan haknya sebagairhana dimaksud Pasal 164 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "Setiap kali seorang saksi selesai mérriberikan keterangan, Hãkirn Ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang katerangan tersebut"jo. Pasal 189 ayat(1), (2), (3), (4) KUHAP Begitu juga dengari saksi Aldo, karena tidak ada paksaan dan rasa 4kut, apa yang saksi Aldo bin Hasan Umar nyatakan disidang Pengadilák Negeri Palembang itulah yang sebenar-benarnya, yang semuanya dibenarkan Terdakwa; Hal. 5 dad 16 hal. Put. No.65 PKIPIO.SIJS/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄