Alasan Pemohon Peninjauan Kembalirrerpidana Pertama Adanya perbedaan keterangan pada Berita Acara Perneriksaan Penyidikan Pemohon Kembali/Terpidana dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan saksi Aldo. Bahwa perbedaan keterangan Pemohor, Peninjauan Kernbalirrerpidana dengan saksi Aldo. Keberatan kan mi tidak dapat dibenar- - Bahwa keterangan Terdakwa dalarn Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan yang dsangkaIi di persidangan tidak dapat dibenarkan, sebab Terdakwa saat memberikan keterangan di penyidikan didampingi Penasihat Hukum rneskipun pendapingan itu terjadi/dilaksanakan pada pemeriksaan periyidikan tahap kedua. Hal mi tidak menjadi masalah hukum sebab berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP. hanya mewajibkan aparat penegak hukum untuk menunjuk Penasihét Hukum bagi Terdakwa pada semua tingkat pemerjksaan ml berartj bahwa yang terpenting pada setiap tingkat i27 t pemeriksaan ada Penasihat Hukum mendampinginya Tujuannya antara k/ J lain, agar supaya hak-hak TersangkafTerclakwa tidak dilanggar. Tersangka J dapat memberikan keterangan dengan bebas, jujur dan objektif; A A 11 hwa saksi verbalisan dari pihak Kepolisian U Sdr. Ghofur menerangkan di idangan bahwa Pemohon Peninjauan Kembaliflerpidana didampingi sihat Hukum pada pemeriksaan kedua. Bahwa dalam melakukan eriksaan terhadap Terdakwa, tidak dilakukan paksaan, kekrasan uisik u psikhis atau pukulan, intimidasi. Bahwa keterangan saksi verbalizan tersebut diperkuat fakta hukum, bahwa sepanjang pèmeriksaan perkara a quo di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat menurukkan alasan penyangkalan berupa fakta hukum, alaf bukti atau bekas-bekas pada tubuh atau adanya kekerasan fisik dan psikhs, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana mencabut dan menyangkali Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan; Bahwa alasan-alasan Pemohon Pehinjauan Kembali/Terpidana Kedua alasan mi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi maupun Judex Junis tidak terbukti melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam memeniksa, rnengadui dan memutus perkara a quo; - Bahwa Majelis Hakim tidak ada nasa ragu dalam meyatakan Pemohon Peninjauan Kernbalilferpidana bërsalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, dengan alasan pertimbangan, bahwa tenlepas apakah barang bukti ganja seberat 58,7 kg yang ditemukan Petugas Kepolisian saat pengqeledal-japf- Hal. 11 dan 16hal. Put. NO.65 PK/PJDSuS/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄