Kemudian Terdakwa Mgs. Zainal Abidin bersama Aldo (disidangkan secara
terpisah) pergi ke Prabumuiih dengan menggunakan mobil sewaan untuk
mengambil 3 karung ganja yang dimaksud, sesampainya di Rumah Makan Pagi
Sore Prabumulih, Wahyu menurunkan 3 karung ganja dad Bus Umum PMTOH
jurusan Medan - Jakarta yang diletakkan di semak-semak dipinggir jalan raya
I
dan mobil bus tersebut rnelarijutkan perjalanannya ke Jakarta. Setelah itu
Terdakwa Mgs. Zainal Abidin dan Aldo segera mengangkat dan memasukkan 3
I
karung ganja tersebut ke dalam mobil sewaan dan langsung qibawa ke
rurnahnya Terdakwa Mgs. Zainal Abidin di Jalan Ki Gede Ing Suro Palembang
untuk disimpan atau disembunyikan. Pada had Sabtu tanggal 16 besember
2000 orang bernarna Sulaiman dan Eko memesan ganja masing-masing
seberat 1 kilogram kepada Terdakwa Mgs. Zainal Abidin dan memberi panjar
uang sebesar Rp 200.000,00 dan Sulairnan belum memberi panjar, selain itu
•
orang bernama Toyib juga mengambil ganja seberat 1 kilogram kepada
GE
Terdakwa Mgs. Zainal Abidin dengan memberi panjar uang sebesar Rp
ith'Lè.
500.000,00. Ternyata perbuatan Terdakwa Mgs. Zainal Abidin tersebut diketahui
TT!k!ET-iir7
oleh saksi M. Darwis dan saksi Tasyono selaku Anggota POLRI dad
Z.
POLTABES Palembang;
, erdasarkan basil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang
fl
II!
I
A
•t
embang Nomor: LAB-03/KMF/2001 tanggal 08 Januari 2001 menyimpulkan
wa ganja sebanyak 3 karung 6ebprat 58,7 kilogram tersebut adalah positif
kotika Golongan I
Perbuatan Terdakwa sebagairnana diatur dan diancam pid$na dalam
.
I
Pasal 82 ayat (1) a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa Mgs. Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badarudin pada
waktu dan tempat sebagairnana disebutkan dalam dakwaan Primair di atas,
tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam
persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 3 karung seberat 58,7 kilogram, yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Mgs. Zainal Abidin telah memiliki 3 karung ganja yang
diperoleh atau dibelinya dari orang bernama Didik di Medan, dimana pada
tanggal 14 Desernber 2000 Terdakwa Mgs. Zainal Abidin menerima télepon dan
Didik bahwa ganja yang dipesan oleh Terdakwa Mgs. Zainal Abidin sudah.
berada di Rumah Makan Pagi Sore Prabumulih dibawa oleh orang bernama
Wahyu. Selanjutnya dengan menggunakan mobil sewaan Terdakwa Mgs. Zainal
Hat. 2 dan 16 hat. Put. No.65 PK/PtD.StJS/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄