U
3. Memerintahlcan agar bararig bukti bahwa berupa:
3 (tiga) karung ganja seberat 58,7 kg dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Motorolla V 2088 No. 0816381784;
- 2 (dua) buah timbangan duddkidacin dan
- Uang tunai sejumlah Rp 3.345.700,00 (tiga juta tiga ratus ernpat puluh
lima ribu tujuh ratus rupiah) dirampas untuk kepentingan Negara;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedja tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp 1.000,00 (seribu
rupiah);
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 503 K/PID/2002 tanggal 26
Maret 2002 yang amar Iengkapnya sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiflerdakwa : MGS.
ZAINAL AE3IDIN bin MGS. MAHMUD BADARUDDIN tersebut;
Membehankai, hiaya perkara dalam tingkat kasasi mi kepada terdakwa
sehesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca akta permohonan peninjauan kembali No. 02/Akte.Pid/PK/2005/PN.PLG. tanggal 02 Mei 2005 yang dibuat oleh Pànitera Pengadilan
Negeri Palembang yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum terpidana
untuk dan atas nama Terpidana untuk dan atas nama Terpidana rnemohon agar
1san Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut
tahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada tánggal 13
ari 2003 dengan dernikian putusan tersebut telah meñipunyai kekuatan
)
.ukum yang tetap:
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembAli yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
KEKELIRUAN YANG NYATA, PERTAMA:
Karena tidak ada paksaan dan rasa takut, Terdakwa dapat menggunakan
haknya sebagairhana dimaksud Pasal 164 ayat (1) KUHAP yang berbunyi
"Setiap kali seorang saksi selesai mérriberikan keterangan, Hãkirn Ketua sidang
menanyakan kepada Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang katerangan
tersebut"jo. Pasal 189 ayat(1), (2), (3), (4) KUHAP
Begitu juga dengari saksi Aldo, karena tidak ada paksaan dan rasa 4kut, apa
yang saksi Aldo bin Hasan Umar nyatakan disidang Pengadilák Negeri
Palembang itulah yang sebenar-benarnya, yang semuanya dibenarkan
Terdakwa;
Hal. 5 dad 16 hal. Put. No.65 PKIPIO.SIJS/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄