ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) berisi: Karung warna list biru kuning – . bertuliskan angka 25 ng 7 25 hijau gu – . bertuliskan angka 25 25 24975 s/d 25 hijau 25000 25 buah 24975 H.1 s/d H.25 (dua puluh lima) berisi: Total 200 200 199.800 ub lik 200.000 buah am G.1 G.25 ah A kuning 25000 buah (dua puluh lima) berisi: Karung warna list biru - 8 F.25 gram gram gram - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Zunuwanis, dan Saksi Muhadir ep melakukan Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Shabu, dalam ah k hal Percobaan Atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan In do ne si R I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut adalah Terdakwa lakukan secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin dari A gu ng Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa lik penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau ub eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: Edi Cahyadi, S.H, dibawah ep 1. Muhammad sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ah ka m ah menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa serta sabu yang dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Februari ng M 2023 sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di bibir pantai kuala Teupin, on Halaman 18 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Saksi melakukan es R - Bahwa saksi sebagai saksi penangkap dalam perkara narkotika jenis ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄