ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar ng pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh gu Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama Ridwan Saputra Bin Supriadi, dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah A menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta sesuai ah pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau ub lik tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa; am Menimbang, bahwa terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam keadaan sehat jasmani dan ep rohani dan selama proses pemeriksaan berlangsung ternyata terdakwa cukup ah k cakap dan mampu menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya In do ne si R kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas A gu ng perbuatan yang telah ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur setiap orang” disini adalah terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi, sehingga dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi; Ad.2 Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum, turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan lik ma) gram ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum merupakan tersebut dapat bersumber pada ub suatu tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela undang-undang (melawan hukum formil/formelle wederrechtelijk) dan dapat bersumber pada masyarakat melawan hukum materiil/materieel wederrechtelijk); ep ka m ah Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (li Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) ; bahwa ng Menimbang, Percobaan atau permufakatan jahat adalah on Halaman 35 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk es R kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (vide ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄