ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh ng lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina narkotika jenis sabu seberat 200.000 (Dua ratus ribu) gram brutto sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023. berdasarkan Berita gu Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 24 Februari 2023 dan tanggal 27 Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu seberat dimusnahkan, dan narkotika jenis sabu yang disisihkan seberat 200 (dua ratus) gram untuk pengujian di laboratorium.; ub lik ah A 199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) gram telah 2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam, Imei 1 am 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon 0823-60848361; 3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, Imei ah k ep 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757; R 5. 1 (satu) buah Fiber warna biru; A gu ng 6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink; masih diperlukan sebagai barang bukti dalam In do ne si 4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.; yang perkara Nomor 134/Pid.Sus/2023/Pn Lsk an. Zunuwanis als bro Bin Abdullah, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.; Menimbang, bahwa Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi lik agar tidak dipermainkan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika, Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga dan dipatuhi oleh setiap kalangan; ub Menimbang, bahwa Negara Indonesia masih berada dalam keadaan darurat narkotika dan perkara yang mendominasi di Pengadilan Negeri Indonesia merupakan perkara narkotika serta merupakan tindak pidana yang bersifat extraordinary. Dengan masih meningkatnya kasus narkotika terlihat ep ka m ah negara tujuan peredaran Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya belum adanya efek jera di kalangan masyarakat maka seharusnya penegakan Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, ng maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan on Halaman 42 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu yang meringankan Terdakwa; es R hukum dilakukan secara extraordinary; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 42

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄