ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu seberat
199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus)
ng
gram telah dimusnahkan, dan narkotika jenis sabu yang disisihkan
seberat 200 (dua ratus) gram untuk pengujian di laboratorium.;
2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam,
gu
Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon
0823-6084-8361;
A
3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu,
Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
ub
lik
ah
4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
am
5. 1 (satu) buah Fiber warna biru;
6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
Dikembalikan pada Penuntut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara
ah
k
ep
Nomor134/Pid.Sus/2023/Pn Lsk an. Zunuwanis alias Bro Bin Abdullah.;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
In
do
ne
si
R
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Lhoksukon pada hari Senin,Tanggal 14 Agustus 2023 oleh kami Said
A
gu
ng
Hasan, S.H. sebagai Ketua Majelis, Muchtar, S.H, dan Nurul Hikmah,S.H.,M.H.,
masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan
pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 Agustus
2023 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota
tersebut dan dibantu oleh Amirul Bahri, Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri tersebut serta dihadiri oleh Fauzi,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa
secara virtual didampingi Penasehat hukum Terdakwa;
lik
HAKIM KETUA,
Said Hasan, S.H.
ep
ub
Muchtar, S.H
Nurul Hikmah, S.H.,M.H.
ah
ka
m
ah
HAKIM ANGGOTA,
es
on
Amirul Bahri
Halaman 44 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
R
PANITERA PENGGANTI,
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄