ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan Atau
ng
Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk
gu
bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan terdakwa
tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
ah
A
Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat pada hari Selasa
tanggal 14 Februari 2023 tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait dengan adanya
ub
lik
penyelundupan/pengiriman narkotika jenis Shabu yang berasal dari
Malaysia di perairan Indonesia, Kemudian setelah itu saksi Muhammad
am
Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra bersama dengan Tim Satgas NIC
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencari kebenaran
ep
informasi tersebut.
ah
k
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul
20.41 WIB, pada saat saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra
In
do
ne
si
R
bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri berada di bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec.
A
gu
ng
Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, melihat ada 1 (satu) unit kapal kayu
berwarna pink yang didalamnya terdapat 3 (orang) awak kapal,
selanjutnya kapal tersebut diberhentikan, untuk selanjutnya dilakukan
penggeledahan di dalam kapal tersebut, dan ditemukan fiber warna biru
yang berisi 4 (empat) buah karung, kemudian di depan boat terdapat 1
(satu) buah karung serta di belakang boat terdapat 3 (tiga) buah karung,
lik
puluh lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto masing
masing kurang lebih seberat 25 (dua puluh lima) kilogram, sehingga total
keseluruhan dari jumlah 8 (delapan) karung tersebut adalah sebanyak 200
ub
m
ah
yang mana Masing masing di dalam karung tersebut berisikan 25 (dua
(dua ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto
ka
sebesar 200 (dua ratus) kilogram.
ep
Bahwa Setelah saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra
ah
bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
ratus) kilogram tersebut, saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi
ng
M
Putra bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
on
Halaman 6 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
Bareskrim Polri melakukan interogasi terhadap 3 (tiga) orang awak kapal
es
R
Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika sebanyak 200 (Dua
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄