ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yaitu Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis, kemudian
didapatkan informasi bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi
ng
Zunuwanis mengaku diperintah oleh RAJAB (DPO), Dan dijanjikan upah
sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk bertiga, selanjutnya
Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis beserta dengan barang
gu
bukti narkotika jenis shabu dengan berat total sebanyak 200 (dua ratus)
kilogram dibawa ke Dittipidnarkoba bareskrim Polri guna proses hukum
ah
A
lebih lanjut.
Bahwa adapun cara Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis
membawa narkotika jenis Shabu yang berasal dari Malaysia tersebut
ub
lik
masuk ke perairan Indonesia, yaitu Pada hari senin tanggal 13 Februari
2023 sekira pukul 22.50 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan RAJAB
am
datang dan bertemu di warung kopi dekat rumah Saksi Muhadir, tidak
lama kemudian datang Terdakwa, dan Saksi Muhadir mengatakan kepada
untuk
ep
Saksi Zunuwanis, bahwa Saksi Muhadir mengajak Terdakwa
ah
k
pegang kemudi kapal boat yang akan dibawa, dan Saksi Zunuwanis
mengatakan “Iya sudah kalau begitu kita berangkat saja”, setelah itu Saksi
In
do
ne
si
R
Muhadir dan Terdakwa pergi untuk ganti baju, sedangkan Saksi
Zunuwanis dan RAJAB masih duduk di warung kopi dekat rumah Saksi
A
gu
ng
Muhadir sambil menunggu Saksi Muhadir dan Terdakwa kembali.
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Muhadir kembali di warung kopi
tersebut, RAJAB mengatakan kepada Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi
Zunuwanis akan berangkat ke pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh
Utara, Prov. Aceh untuk mengambil boat yang akan digunakan melaut
membawa Narkotika jenis sabu, kemudian Pada hari selasa tanggal 14
lik
Saksi Muhadir dan Terdakwa menuju ke pinggir pantai Bungkah,
Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, sesampainya di pinggir pantai
bungkah, RAJAB datang membawa boat jenis oskadon warna Pink yang
ub
m
ah
Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan
sudah lengkap berisikan 10 (sepuluh) Jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima)
ka
liter berisi bensin solar tanpa surat – surat dan fiber warna biru, dan
ep
memberikan 1 (satu) unit kompas warna kuning merek GARMIN dan 1
No
telepon:
R
356065-06-562325-1,
Zunuwanis, dikarenakan
8821676024801
kepada
Saksi
Saksi Zunuwanis tidak mengetahui cara
on
Halaman 7 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
pakainya, Kemudian 1 (satu) unit kompas dan 1 (satu) unit handphone
es
ah
(satu) unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu, Imei:
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄