ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink; ng Menimbang, bahwa total keseluruhan sabu yang ditemukan 200 (dua ratus) bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram. Bahwa barang bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 (empat) karung, di depan gu boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 (tiga) karung. Barang bukti sabu tersebut adalah milik Rajab.; A Menimbang, bahwa Terdakwa peroleh sabu dengan cara Terdakwa menjemput di tengah laut yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil ah bersama Zunuwanis Als. Bro dan Muhadir M Jamil atas perintah dari Rajab; ub lik Menimbang, bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah diberitahukan ciri-cirinya oleh rajab dan setelah menyerahkan sabu am mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka. Cara diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam boat yang saksi ep muhadir, terdakwa dan saksi zunuwanis gunakan.; ah k Menimbang, bahwa keuntungan saksi muhadir, saksi Zunuwanis dan terdakwa ada di janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab In do ne si R sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.; Menimbang, bahwa saksi zunuwanis mengajak saksi Muhadir M.jamil A gu ng untuk mengambil sabu karena saksi zunuwanis diperintah oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki, kemudian saksi Muhadir M.jamil mengajak terdakwa. Bahwa yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut adalah saksi Muhadir M.jamil sedangkan terdakwa Abk.; Menimbang, bahwa saat saksi muhadir, saksi zunuwanis dan terdakwa mengambil sabu di laut tidak ada diberikan panjar oleh Rajab karena semua lik Menimbang, bahwa pada berita acara penyidik saksi Muhadir M.jamil Bin M.jamil Hasan point 15, terdakwa point 14, saksi zunuwanis point 14 sudah ub mengetahui jumlah sabu yang akan diambil dilaut dengan jumlah seratus lebih dan ditegaskan pula dipersidangan terdakwa, saksi Muhadir M.jamil Bin M.jamil Hasan point, saksi zunuwanis mengetahui bahwa narkotika jenis sabu adalah dilarang.; ep ka m ah perlengkapan telah disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.; Menimbang, bahwa Surat perintah Pemusnahan Barang Bukti tanggal 23 Februari 2023 dan tanggal 27 Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu on Halaman 37 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng dengan total seberat 199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan es R Februari 2023, Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 24 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄