ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa saat penangkapan juga bukan hanya Terdakwa bertiga yang ditangkap tetapi Hanafiah juga ikut ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri, ng berdasarkan keterangan saksi penyidik di persidangan yang memberika keterangan di bawah sumpah bahwa Hanafiah tidak cukup bukti maka di lepas dan dijadikan saksi dalam perkara ini dimana saat persidangan Majelis Hakim gu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk dihadirkan saksi Hanafiah, setelah diberi waktu 3 (tiga) kali berturut-turut akan tetapi tidak dapat dihadirkan A di persidangan. Dapat disinyalirkan Hanafiah sudah melarikan diri sedangkan ah sdr. Rajab sudah turun dari mobil terlebih dahulu; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas saya berpendapat ub lik sangatlah tidak adil jika semua beban kita pertanggungjawabkan kepada pundak Terdakwa sendiri, jangan terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke am atas; Kalau dikatakan sindikat menurut pendapat hakim anggota I Terdakwa ep belum bisa dikategorikan sindikat karena Terdakwaa baru kali ini melakukan hal ah k tersebut dan tidak dengan cara terorganisir dalam hal jual beli narkotika hanya Terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi keluarga In do ne si R Terdakwa yang serba kekurangan dalam profesi Terdakwa sebagai seorang nelayan dan kurang pemahaman tentang ancaman pidana dalam peredaran A gu ng narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut saya berkesimpulan dan berpendapat Terdakwa harus dipertimbangkan hal-hal yang meringakan bagi diri Terdakwa : 1. Terdakwa jujur di persidangan dan telah mengungkapkan fakta yang sebenarnya; 2. Terdakwa masih muda dan mempunyai tanggung jawab keluarga dan masih ada harapan untuk bisa memperbaiki diri yang lebih baik kedepan, lik ah maka perlu terhadap Terdakwa diberikan kesempatan untuk bertaubat; ub Maka terhadap Terdakwa sudah sepantasnya diberi hukuman yang penuh rasa keadalian yaitu menurut pendapat saya dihukum dengan hukuman seumur hidup mengingat sifat pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam tetapi untuk memberi efek jera terhadap Terdakwa; ep m ka Menimbang, bahwa dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP mengatur bahwa suara Ketua Sidang dan hakim anggota lain; bahwa ng Menimbang, terhadap barang bukti yang diajukan on Halaman 41 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: di es R putusan diambil dengan memakai suara terbanyak, maka yang dipakai adalah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 41

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄