ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Terdakwa persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M.
ng
Noer, S.H, T. Hasansyah, S,H, Lilis Diatna, S.H. dan Susi Rahmayanti, S.H,
Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Medan- banda Aceh Km 310 Sampoiniet,
Baktiya Barat, Aceh Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pidana tanggal
Juni
2023,
gu
10
didaftarkan
dikepaniteraan
dengan
A
W1.U12/91/HK.01.2/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.;
Setelah membaca:
ah
- Penetapan
Ketua
Pengadilan
Negeri
Lhoksukon
nomor
Nomor
ub
lik
133/Pid.Sus/2023/PN Lsk tanggal 8 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis
Hakim;
am
-
Penetapan Majelis Hakim Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk tanggal 8 Juni
2023 tentang penetapan hari sidang;
ah
k
ep
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta
In
do
ne
si
R
memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
A
gu
ng
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
2.
Menjatuhkan hukuman pidana MATI terhadap terdakwa Ridwan Saputra
Bin Supriadi
3.
Menetapkan barang bukti berupa :
lik
rincian sebagai berikut:
YANG DISITA
R
SATUAN
1 Karung warna list biru -
25 buah
GRAM
(Brutto)
25000
SISIH
MUSNA
KODE
KAN
H KAN
BB
LAB
GRAM
25
GRAM
24.975 A.1 s/d
A
puluh
on
(dua
Halaman 2 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
25
gu
angka
A.25
ng
kuning – hijau bertuliskan
es
JENIS BARANG BUKTI
ep
NO
ub
JUMLAH
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Beberapa bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan
Halaman 2
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄