ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa lebih kurang 1 (satu) minggu sebelum ditangkap, zunuwanis dan R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saksi berjumpa Rajab di warung kopi dan saat itu Rajab menyuruh untuk - ng mengambil sabu.; Bahwa tidak ada diberikan panjar karena semua perlengkapan disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.; Bahwa HP satelit milik Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki; - Bahwa saksi yang pegang HP satelit dan saat itu gu - - Bahwa Saksi dan Ridwan Saputra yang menjadi tekong dalam boat oskadon tersebut.; - yang Bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah ub lik ah A berkomunikasi dengan Rajab.; saksi diberitahukan ciri-cirinya dan setelah menyerahkan sabu mereka am langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka.; - Bahwa cara diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke ep ah k dalam boat kami; - Bahwa setelah menerima sabu saksi ada beritahukan pada Rajab.; - Bahwa Hanafiah Bin Marzuki merupakan abang kandung Rajab. In do ne si R Hanafiah Bin Marzuki tidak ikut mengambil sabu, namun ikut menyiapkan perlengkapan untuk menjemput sabu dan Hanafiah Bin A gu ng Marzuki yang memberikan HP satelit dan ikut menyiapkan boat; - Bahwa saksi tidak ceritakan hal tersebut pada penyidik karena sebelumnya sudah diancam oleh Hanafiah Bin Marzuki agar tidak menyebutkan namanya dan kalau ia dilibatkan keluarga kami terancam.; - Bahwa Hanafiah Bin Marzuki ada ditangkap di darat/pantai dan setelah ditangkap ada dibawa ke Jakarta untuk diperiksa namun kemudian dilepas karena saat itu saksi tidak ada menerangkan keterlibatan - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan - ub m dalam hal menjadi perantara dalam Narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.; ep 4. Zunuwanis Als Bro Bin Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa on Halaman 22 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, saksi ditangkap bersama es - R ah ka lik ah hanafiah bin marzuki.; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄