Bahwa Posisi saksi saat ditangkap berada di dalam boat sekitar 30 (tiga
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
puluh) meter dari darat.;
Bahwa Rajab menyuruh saksi untuk mengambil sabu ± 1 (satu) minggu
ng
-
sebelum saksi ditangkap.;
-
Bahwa saat saksi mengambil sabu di laut tidak ada diberikan panjar
gu
oleh Rajab karena semua perlengkapan telah disediakan oleh Rajab
dan Hanafiah Bin Marzuki.;
Bahwa barang bukti berupa HP satelit merupakan milik Rajab dan
Hanafiah dan yang pegang HP satelit adalah Terdakwa
terdakwa yang berkomunikasi dengan Rajab.;
-
dan
saat itu
Bahwa yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut
ub
lik
ah
A
-
adalah saksi Ridwan Saputra sedangkan terdakwa sebagai Abk.;
am
-
Bahwa pada saat dilaut sabu di antar dengan menggunakan speed boat
yang telah diberitahukan ciri-cirinya dan setelah menyerahkan sabu
ah
k
-
ep
tersebut mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka.;
Bahwa diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam
boat yang kami gunakan, kemudian setelah menerima sabu terdakwa
In
do
ne
si
-
R
ada berkomunikasi dengan Rajab.;
Bahwa Saksi kenal dengan Hanafiah Bin Marzuki yang merupakan
A
gu
ng
abang kandung dari Rajab.;
-
Bahwa Hanafiah Bin marzuki tidak ikut mengambil sabu, namun ikut
menyiapkan perlengkapan untuk menjemput sabu dan Hanafiah Bin
Marzuki yang memberikan HP satelit dan ikut menyiapkan boat.;
-
Bahwa saksi tidak ceritakan hal tersebut pada saat penyidikan karena
sebelumnya sudah diancam oleh Hanafiah Bin Marzuki agar tidak
ah
terancam.;
-
Bahwa Hanafiah Bin Marzuki ditangkap di darat/pantai dan setelah
ub
m
ditangkap ada dibawa ke Jakarta.;
-
Bahwa Saksi menerima perintah dari
Rajab dan
Hanafiah
Bin
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan
ep
ka
Marzuki.;
-
lik
menyebutkan namanya dan apabila ia dilibatkan keluarga kami
dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis sabu tersebut;
memberikan pendapat
membenarkan dan tidak keberatan.;
ng
5. I Dewa Nyoman Alit W.S.I.K , dibawah sumpah pada pokoknya
on
Halaman 24 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
menerangkan sebagai berikut:
es
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa
R
-
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 24
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄