N 2 I 6, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 08 Juli 2008 No.7851Pen.Pid.B/20081PN.JB sejak tanggal 15 Juli 2008 s/d Tanggal 13 Agustus 2008; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 06 Agustus 2008 No.2496/Pen.Pid.B/20081PN.JB sejak tanggal: 6 Agustus 2008 sld.tanggal 4 September 2008; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2008 No.2496fPen.Pid.B/20081PN.JB sejak tanggal 5 September 2008 s/d Tanggal 3 Nopember 2008; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tiuggi DKI Jakarta tanggal 29 Oktober 2008 No. 1433IPen.PidJ2008IPT.DKI sejak tanggal: 4 Nopember 2008 s/d tanggal 3 Desember 2008; I Perpanjangan Ketua Pengadilan Thiggi DKI Jakarta tanggal 28 Nopember 2008 No.1639!Pen.Pid/2008/PT.DKI sejak tanggal: 4 Jf r9'S Desember 2008 s/d tanggal 02 Januari 2009; Terdakwa didampingi Penasehat Hukum l.Drs.Rivai Zakaria, SIT, 2.Sahrir S.Siregar, SH, 33imirty Paugau, SIT, dan 4.Christian P.Tambunan, SM. dan kantor Advolkat & Konsultan Hukum Rivai Zakaria, S. Siregar dan Rekan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Agustus 2008; Pengadilan Negeri tersebut: Telah membaca berita acara dan surat-surat dalam berkas perkara; Telah mendengar keterangan saksi dan terdakwa; Telah memeriksa barang hukti; Telah memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 11 desember 2008 yang pada intinya menuntut sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa SIEGFRIED METS telah terbukil secara sth dan meyakinkan bersalah melakukan findak pidana" see ara terorganisasi mengedarkan psikoiropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c Jo Pasal 59 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄