42 TOMMY, saksi CHEN HAU Yl dan saksi ONG hONG POH menyimpan 6 (enam) buah Koper dan 2 (dua) buah Handbag di dalam ruko yang dipersiapkan untuk tempat barang yang alan diseralikan oleh terdakwa kepada saksi CHEN HAU Yl; Bahwa pada tanggal 07 Pebruari 2008, atas permintaan SANI als. TOMMY, terdakwa bertemu dengan SANI als. TOMMY, AMA als. NATALIE (DPO / belum tertangkap) di Restauran Jepang Hotel Nikko Jakarta Pusat, kemudian terdakwa disuruh untuk mengambil Uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga pnluh juta npiah) di dalain Kamar 736 yang disewa oleh SANI als. TOMMY kemudian atas permintaan SANI als. TOMMY uang tersebut oleh terdakwa diserablan kepada AMA als. NATALIE untuk biaya kontnak rurnah yang lain oieh karena Ruko Pemiata Taman Palem Blok D.9 No. 35 tidal disetujul oleh SANI als. TOMMY karena keadaannya yang kotor; Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2008, terdakwa bersama dengan AMA als. NATALIE beijanji untuk bertemu di Citraland (irogol Jakarta Barat dan pada sekitar jam 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan AMA als. NATALIE di areal parkir Citraland dan di tempat tersebut AMA als. NATALIE menyerahkan kunci dan pada gantungannya terdapat kertas yang bertuliskan alaniat Ruko Mutiara Taman Palem Blok C.9 No. 62 Cengkareng Jakarta Barat, setelah penyerahan kunci tersebut kemudian terdakwa dan AMA als. NATALIE berpisah; Bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2008, terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY serta SANI als. TOMMY berangkat bersama-sama menuju ke Ruko Permata Taman Palem Blok D.9 No. 35 Cengkareng Jakarta Barat, untuk memindahkan barang-barang yaitu: 6 (enam) buah Koper,2 (dna) buah Hand Bag, Linggis, Tang dan Pain ke Ruko Mutiara Taman Palem Blok C.9 No.62 Cengkareng Jakarta Barat, lemudian terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY kembali dan mengantar SANI als. TOMMY ke Hotel Nikko Jakarta Pusat; Bahwa sesuai pesan dari SANI als. TOMMY kepada terdakwa melalui telepon, maka pada tanggal 15 Pebruari 2008 terdakwa bersama dengan saksi ROBERT MANDAEY herangkat menuju Apartemen Mediterania

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄