- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, Terdakwa berangkat dan
Belanda dengan menggunakan Pesawat Singapore Airlines menuju
Jakarta rnelalui Bandar Udara (Airport) Soekarno-Hatta, saat berada di
Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa mengadakan
pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NIO (DPO/belum tertangkap)
dan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias DOWI (beras perkara
terpisah) pada salah satu restaunan di Pondok lndah Mall Jakarta
Selatan, dalàm pertemuan tersebut, BAHARI alias BONCEL NIO
membicarakan rencananya untuk mengirim 1 (satu) unit Mesin Las dan
Belanda dan meminta bantuan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias
DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan
Pelabuhan Tanjung Priuk dan Terdakwa yang akan mengurus tempat
dan penenimaan barang tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NiO,
Terdakwa menenima telepon dari BAHARI alias BONCEL NIO dan
memberitahukan bahwa Terdakwa akan ditelepon oleh kawan BAHARI
alias BONCEL NIO, sedang 2 (dua) atau 3 (tiga) had kemudian Terdakwa
menenima telepon dari seseorang yang mengaku bernama SANI alias
TOMMY yang sedang berada dan menunggu Terdakwa di Loby Hotel
Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menenima telepon
tersebut, Terdakwa langsung berangkat sendini menuju ke Hotel Mércure
tersebut untuk menemui SANI alias TOMMY (DPO/belum tertangkap);
Bahwa setiba di Loby Hotel, Terdakwa bertemu dan berbicara dengan
SANI alias TOMMY, dalam pertemuan tersebut SANI alias TOMMY
meminta atau memberi tugas kepada Terdakwa untuk mengurus
penerimaan dan penyerahan barang yang akan dikinim dari Belanda dan
tempat penenimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada
Terdakwa melalui telepon serta Terdakwa diminta pula agar mencani
teman untuk membantu;
Bahwa setelah bertemu dengan SANI alias TOMMY, Terdakwa
menghubungi saksi ROBERT MANDAEY dan mengajak ikut serta atau
bersama-sama mengurus penenimaan dan penyerahan barang yang
akan dikirim dari Belanda, pada tanggal 26 Januari 2008 Terdakwa
ditelepon oleh SANI alias TOMMY dan membenitahukan bahwa barang
yang akan dikirim tersebut berupa Peti Kayu (Valet) yang berisi mesin di
dalamnya, hal mi kemudian disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi
ROBERT MANDAEY, yang kemudian disepakati untuk membeli alat-alat
Hal. 13 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄