H
terdakwa berhenti di sebuah toko untuk membeli alat-alat berupa
$
Linggis, Tang, Palu, alat kebersihan dan 1 (satu) dus minuman Aqua
dan pada sekitar jam 14.00 Wib terdakwa tiba di ruko tersebut diatas
dan Iangsung membuka pintu ruko dan masuk untuk menyimpan alatalat yang sudah dibeli sebelumnya untuk dipergunakan membersihkan
ruko yang keadaan didalamnya kotor, setelah terdakwa bersama saksi
ROBERT MANDAEY selesai membersihkan ruko, lalu terdakwa dan
saksi ROBERT MANDAEY pergi makan sedangkan SANI als TOMMY,
saksi CHEN HAU Yl dan saksi ONG TIONG POJ menyimpan 6 (enam)
buah koper dan 2 (dua) buah Handbag di dalam ruko yang
dipersiapkan untuk tempat barang yang akan diserahkan oleh terdakwa
kepada saksi CHEN HAU VI;
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2008, atas permintaan SANI als
TOMMY, terdakwa bertemu dengan SANI als TOMMY, AMA als
NATALIE (DPO/belum tertangkap) di restauran Jepang Hotel Niko
Jakarta Pusat, kemudian terdakwa disuruh untuk mengambil uang
1iar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) didalam kamar 736
-y,n 3tewa oleh SANI als TOMMY kemudian atas permintaan SANI
(11?V" &jMY uang tersebut oleh terdakwa diserahkan oleh AMA als
'-NAT4Li untuk biaya kontrak rumah yang lalu oleh karena ruko
Taman Palem Blok 0-9 No,.35 tidak disetujui oleh SANI als
-! -
Y karena keadaannya yang kotor;
Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2008, terdakwa bersama dengan
AMA als NATALIE berjanji untuk bertemu di Citraland Grogol Jakarta
Barat, dan pada sekitar jam 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan AMA
als NATALIE di areal parkir Citraland dan ditempat tersebut AMA als
NATALIE menyerahkan kunci dan pada gantungannya terdapat kertas
yang bertuliskan alamat ruko Mutiara Taman Palem Blok C-9 No.62
Cengkareng Jakarta Barat, setelah menyerahkan kunci tersebut
kemudian terdakwa dan AMA als NATALIE berpisah;
Bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2008, terdakwa dan saksi ROBERT
MANDAEY serta SANI als TOMMY berangka bersama-sama menuju
ke ruko Permata Taman Palem Blok 0-9 No.35 Cengkareng Jakarta
Barat, untuk memindahkan barang-barang yaitu : 6 buah koper, 2 buah
Handbag Linggis, Tang dan palu ke ruko Mutiara Taman Palem Blok C9 No.62 Cengkarenag Jakarta Barat, kemudian terdakwa dan saksi
Hal 41 dari 54 hal Put. No.83/Pll)/2009/PTDKJ
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄