50
63 1 buah kemasan aluminum foil
berisi Ecstasy wama rnetah
berlogoVL
64 1 buali kemasan aluminum foil
bcñsiEcstasysamamemh
berlogo VL
1
JUMLAH
-
lplastik
iplastik
5.000
5.000
63
63
Iplastik
5.000
5.000
64
64
1 plastik
120
1
600.000
1
Bahwa setelah Pil-pil tersebut yang ternyata berjumlah 600.000 (enam
ratus ribu) buth Pu / tablet dibawa dan dipeiiksa pada Laboratoris
Kriminalistilc Kepolisian Republik Indonesia diperoleh hasil
pemeriksaan sebagairnana tercantum dalam Berit.a Acara Pemeriksaan
Laboratoriuni Kriniinalistik No. LAB 701 I KNF / 2008 tanggal 12
Maret 2008 disimpulkan bahwa:
"Barang bukti tablet yang diperiksa tersebut di atas adalah benar
mengandung MDMA dan terdafiar dalam (lolongan I Nomor Unit 11.
Lampiran UL RT No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika";
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 59 ayat (1)
huruf e UU RI INo.5 Tahun 1997 tentang Psikotropilca Jo. Pasal 55 ayat (1) keIeKU}IP;
Menimbang, bahwa atas swat dakwaan tesebut Penasehat Hukum
terdakwa tidaic mengajukan keberatan;
Menimbang, untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah
menghadirkan saksi saksi yakiñ: MangatUr Sianturi, Endang Sutisna,
Ruswanto,Tugiyo, Sumarno, Chen Hau Yi, Ong Tiong Poh, Alexander, Widia
Wardana, Teng Tzu Chiang dan Li Vi Hao, Adi Mulia Wijaya, Tan Hwee Jen,
Handjoyo Utoyo, Tjetje Djoeanda yang niasing masing telah memberikan
keterangan dibawah sumpali dan saksi Robert Mandey, Tha. Sandra Liza,Apt,
M.Kes, Tyaswening K, SH.MM, It. Martin atas persetujuan Penasehat Hukum
dan Terdakawa serta atas permintaan Penuntut Umurn, keterangannya pada
berita acara penyidilcan dibacalcan, intinya menerangican sebagai berikut:
1. Saksi Mangatur Sianturi:
Bahwa saksi adalali petugas kepolisian yang bersama sama dengan
timflya menangkap terdakwa dan kawan kawan pada tgl 26 februari 2008
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄