- Bahwa setelah pit - p11 tersebut yang ternyata berjumlah 600.000 (enam ratus ribu) butir p11/tablet dibawa dan diperiksa pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia diperoleh dari hasit pemeriksaan sebagaimana sebagaimana tercanturn dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :701/KNF/2008 tanggal 12 Maret 2008 disimpulkan bahwa: "Barang bukti tablet yang diperiksa tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 11 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika". - Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengetahul bahwa barang yang dikirim oleh BAHARI alias BONCEL MO dari Belanda adalah p11 ekstasi yang tersimpan di dalam mesin compressor, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) oleh karena kapasitas Terdakwa maupun BAHAR alias BONCEL NIO bukan selaku pabrik obat dan pedagahg besar farmasi dan berhak menyalurkan psikotropika golongan I dan penyalurannya atau pengirimannya tidak ditujukan kepada lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan guna kepéntingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 59 ayat (1) huruf cjo. Pasal 59 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. SUBSIDAIR Bahwa Ia terdakwa SIEGFRIED METS bersama-sama dengan saksi ROBERT MANDAEV, saksi CHEN HAU VI, saksi ONG TIONG POH, saksi ALEXANDER, saksi WIDVA WARDHANA, saksi TENG TZU CHIANG dan saksi LI VI HAO (masing-masing berkas perkaranya diajukan secara terpisah) serta BAHARI alias BONCEL Nb, SANI alias TOMMY, AMA alias NATALIE dan ANA alias FARIDA (masing-masing DPO / belum tertangkap) pada hari selasa tanggal 26 Februari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Februari 2008, bertempat di Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan psikotropika golongan I sejumlah 600.000 (enam ratus ribu) butir pit jenis ekstasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yaitu psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan, sebagai berikut: Hal. 12 dari 51 hal. Put. No. 1443 KIPid.Sus12009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄