- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, Terdakwa berangkat dan Belanda dengan menggunakan Pesawat Singapore Airlines menuju Jakarta rnelalui Bandar Udara (Airport) Soekarno-Hatta, saat berada di Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa mengadakan pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NIO (DPO/belum tertangkap) dan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias DOWI (beras perkara terpisah) pada salah satu restaunan di Pondok lndah Mall Jakarta Selatan, dalàm pertemuan tersebut, BAHARI alias BONCEL NIO membicarakan rencananya untuk mengirim 1 (satu) unit Mesin Las dan Belanda dan meminta bantuan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan Pelabuhan Tanjung Priuk dan Terdakwa yang akan mengurus tempat dan penenimaan barang tersebut; Bahwa setelah pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NiO, Terdakwa menenima telepon dari BAHARI alias BONCEL NIO dan memberitahukan bahwa Terdakwa akan ditelepon oleh kawan BAHARI alias BONCEL NIO, sedang 2 (dua) atau 3 (tiga) had kemudian Terdakwa menenima telepon dari seseorang yang mengaku bernama SANI alias TOMMY yang sedang berada dan menunggu Terdakwa di Loby Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menenima telepon tersebut, Terdakwa langsung berangkat sendini menuju ke Hotel Mércure tersebut untuk menemui SANI alias TOMMY (DPO/belum tertangkap); Bahwa setiba di Loby Hotel, Terdakwa bertemu dan berbicara dengan SANI alias TOMMY, dalam pertemuan tersebut SANI alias TOMMY meminta atau memberi tugas kepada Terdakwa untuk mengurus penerimaan dan penyerahan barang yang akan dikinim dari Belanda dan tempat penenimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada Terdakwa melalui telepon serta Terdakwa diminta pula agar mencani teman untuk membantu; Bahwa setelah bertemu dengan SANI alias TOMMY, Terdakwa menghubungi saksi ROBERT MANDAEY dan mengajak ikut serta atau bersama-sama mengurus penenimaan dan penyerahan barang yang akan dikirim dari Belanda, pada tanggal 26 Januari 2008 Terdakwa ditelepon oleh SANI alias TOMMY dan membenitahukan bahwa barang yang akan dikirim tersebut berupa Peti Kayu (Valet) yang berisi mesin di dalamnya, hal mi kemudian disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ROBERT MANDAEY, yang kemudian disepakati untuk membeli alat-alat Hal. 13 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄