0 dengan bahasa pula dapat diungkapkan maksud dan niat kepada lawan bicara atau pihak lain. - Judec facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah mengiterpretasi bunyi undang-undang. Dalam putusannya halaman 68 dalam poin 1 membuktikan bahwa cara kerja pemohonlTerdakWa bukan terorganier melainkan "cara kerjanya terputus-putus". Kata "terputus-putus" mengadung makna yang sangat bertolak belakang dengan "terorganisir atau terorganisasi" sebagiamana unsur delik Pasal 59 ayat 2 UU No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. Perbuatan yang • dilakukan dengan terorganisir harus dilkuti saling mengerti dan memahami mulal dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan ending atau akhir penyelesaian suatu perbuatan, tentunya harus satu bahasa. Sementara cara kerja yang terputus-putus (sebab Para Terdakwa) tidak mengerti bahasa masing-masing, tidak memenuhi unsur "terorganisir" ( yang terdapat pada Pasal 59 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tersebut. n IJ Menurut judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa ada fakta yang "misterius, rapih dan rahasia", namun sebaliknya, sesuatu yang 0 misterius mi tidak dapat dibuktikan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan sangat bertentangan dengan hukum dan hak-hak Terdakwa bilamana suatu perbuatan yang masih menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih misterius, namun tetap ngotot menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan "selera" dan "keyakinannya" saja. Selanjutnya, sangatlah bertentangan dengan hukum bilamana suatu tindakan dapat dilakukan dengan terorganisir, rapi, tertib dan rahasia bilamana anggota organisasi (organisasi pemohon) tersebut tidka mengerti bahasa masing-masing. Dengan demikian perbuatan pemohon tidak memenuhi unsur delik Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, Pasal 253 ayat (1) butir a KU HAP. - Tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana ditentukan Pasal 177 KU HAP. Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon yang berkewarganegaraan Belanda serta tidak • paham bahasa Indonesia tanpa penterjemah bahasa sebagaimana Hal. 46 dari 51 hat. Put. No. 1443 KIPid.Sus/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄