'I •4 tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagal yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan Psikotropika Golongan I sejumiah 600.000 (enam ratus ribu) p11 jenis Ecstasy tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yaltu Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan I atau lembaga pendidikan guna kepentingan.ilmu pengetahuan, dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, terdakwa berangkat dan Belanda dengan menggunakan Pesawat Singapore Airlines menuju Jakarta melaluiBandar Udara (Airport) Soekamo - 1-latta, saat berada di Jakarta yaltu pada awal bulan Januari 2008 terdakwa mengadakan pertemuan dengan BAHARI als BONCEL NIO (DPO/ belum tertangkap) dan WIDYA WARDI-IANA als WIDO als DOWI (berkas perkara terpisah) pada salah satu restoran di Pondok Indab Maai Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut BAHARI als BONCEL NIO , 1bicarakan rencananya mengirim 1 (satu) unit mesin Las dan 747 t1k lo.. a dan meminta bantuan WIDYA WARDI-JANA als WIDO als mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan L'oM\\untuk Pephan Tanjung Pniok dan terdakwa yang akan mengurus tempat htenenimaan barang tersebut; tr ahwa setelah perternuan dengan BAHARI als BONCEL NIO, terdakwa menenima telepon dari BAHARI als BONCEL NIO dan membenitahukan bahwa terdakwa akan ditelepon oleb kawan BAHARI als BONCEL NIO, selang 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menenima telepon dad seseorang yang mengaku bemama SANI als TOMMY yang sedang berada dan menunggu terdakwa di Lobby Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menenima telepon tersebut, terdakwa langsung berangkat sendiri menuju ke Hotel Mercure tersebut untuk menemui SANI als TOMMY (DPO/ belum tertangkap); Bahwa setiba di Lobby Hotel, terdakwa bertemu dan berbicara dengan SANI alas TOMMY dalam pertemuan tersebut SANI als TOMMY meminta atau membeni tugas kepada terdakwa untuk mengurus penenimaan dan penyerahan barang yang akan dikinim dari Belanda dan tempat penenimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada Hal 15 dad 54 hal Put. No.83/PID/2009/PT.DKI

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄