Jakarta melalui Bandar Udara (Airport) Soekarno-Hatta, saat berada di
Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa mengadakan
pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NlO (DPO/belum tertangkap)
dan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias DOWI (beras perkara
terpisah) pada salah satu restauran di Pondok Indah Mall Jakarta
Selatan, dalam pertemuan tersebut, BAHARI alias BONCEL NlO
membicarakan rencananya untuk mengirim 1 (satu) unit Mesin Las dan
Belanda dan meminta bantuan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias
DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan
Pelabuhan Tanjung. Priuk dan Terdakwa yang akan mengurus tempat
dan penerimaan barang tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NIO,
Terdakwa menerima telepon dari BAHARI alias BONCEL NlO dan
mernbenitahukan bahwa Terdakwa akan ditelepon oleh kawan BAHARI
alias BONCEL Nb, sedang 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa
menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama SANI alias
TOMMY yang sedang berada dan menunggu Terdakwa di Loby Hotel
Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menerima telepon
tersebut, Terdakwa langsung berangkat sendiri menuju ke Hotel Mercure
tersebut untuk menemui SANI alias TOMMY (DPO/belum tertangkap);
Bahwa setiba di Loby Hotel, Terdakwa bertemu dan berbicara dengan
SANI alias TOMMY, dalam pertemuan tersebut SANI alias TOMMY
meminta atau memberi tugas kepada Terdakwa untuk mengurus
penerimaan dan penyerahan barang yang akan dikirim dari Belanda dan
tempat penerimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada
Terdakwa melalui telepon serta Terdakwa diminta pula agar mencari
teman untuk membantu;
Bahwa setelah bertemu dengan SANI alias TOMMY, Terdakwa
menghubungi saksi ROBERT MANDAEY dan mengajak ikut serta atau
bersama-sama mengurus penerimaan dan penyerahan barang yang
akan dikinim dari Belanda, pada tanggal 26 Januari 2008 Terdakwa
ditelepon oleh SANI alias TOMMY dan membenitahukan bahwa barang
yang akan dikirm tersebut berupa Peti Kayu (Valet) yang berisi mesin di
dalamnya, hal mi kemudian disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi
ROBERT MANDAEY, yang kemudian disepakati untuk mémbali alat-alat
berupa : linggis, tang dan palu untuk dipergunakan membuka peti dan
mesin tersebut;
Hal. 33 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄