Memperhatikan memori kasasi tanggal 15 April 2009 darE Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 April 2009; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Maret 2009 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 April 2009 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 April 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut: 1. JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT MELANGGAR a] eL KETENTUAN YANG DIATUR PADA PASAL 253 AYAT (1) BUTIR a dan b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) YAITU: Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah menerapkan hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. - Menurut Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika disebutkan bahwa : "jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". Dalam putusannya, pada halaman 66-69 judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuktikan bahwa antara pemohon tidak ada komunikasi dengan Terdakwa yang lain, atau dengan kata lain pemohon tidak dapat berkomunikasi dengan Terdakwa lain karena kendala bahasa (pemohon hanya mengerti bahasa Belanda dan sedikit bahasa Indonesia, sernentara Terdakwa lain hanya mampu berbahasa Mandarin/China). Suatu perbuatan untuk mengedarkan (unsur delik pada Pasal 59 ayat 2 VU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika) harus didukung oleh komunikasi yang balk satu sama lain, atau tindakan memindahtangankan barang (psikotropika) sangat mustahil dilakukan bilamana diantara pemohon dengan Terdakwá/pelaku lainnya saling tidak mengerti. Bahasa adalah alat komunikasi untuk mengerti apa maksud lawan bicara dan AaI. 45 da.ri 51 hal. Put. No. 1443 IQPid.Sus/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄