Memperhatikan memori kasasi tanggal 15 April 2009 darE Terdakwa
sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada tanggal 27 April 2009;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah
diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Maret 2009 dan Terdakwa
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 April 2009 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
tanggal 27 April 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal
dapat diterima
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
pada pokoknya sebagai berikut:
1. JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT MELANGGAR
a]
eL
KETENTUAN YANG DIATUR PADA PASAL 253 AYAT (1) BUTIR a dan b
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) YAITU:
Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah menerapkan hukum atau
hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
- Menurut Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika disebutkan bahwa : "jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Dalam putusannya, pada halaman 66-69 judex facti Pengadilan Negeri
Jakarta Barat membuktikan bahwa antara pemohon tidak ada komunikasi
dengan Terdakwa yang lain, atau dengan kata lain pemohon tidak dapat
berkomunikasi dengan Terdakwa lain karena kendala bahasa (pemohon
hanya mengerti bahasa Belanda dan sedikit bahasa Indonesia,
sernentara Terdakwa lain hanya mampu berbahasa Mandarin/China).
Suatu perbuatan untuk mengedarkan (unsur delik pada Pasal 59 ayat 2
VU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika) harus didukung oleh
komunikasi yang balk satu sama lain, atau tindakan memindahtangankan
barang (psikotropika) sangat mustahil dilakukan bilamana diantara
pemohon dengan Terdakwá/pelaku lainnya saling tidak mengerti. Bahasa
adalah alat komunikasi untuk mengerti apa maksud lawan bicara dan
AaI. 45 da.ri 51 hal. Put. No. 1443 IQPid.Sus/2009
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄