NATALIE (DPO/belum tertangkap) di Restoran Jeparig Hotel Nikko Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa disuruh untuk mengambil Uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di dalam Kamar 736 yang disewa oleh SANI alias TOMMY kemudian atas permintaan SANI alias TOMMY uang tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada AMA alias NATALIE untuk biaya kontrak rumah yang lalu oleh karena Ruko Taman Palem Blok D.9 No.35 tidak disetujui oleh SANI alias TOMMY karena keadaannya yang kotor; Bahwa pada tanggal 12 Februari 2008, Terdakwa bersama dengan AMA alias NATALIE berjanji untuk bertemu di Citraland Grogol Jakarta Barat, dan pada sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa bertemu dengan AMA alias NATALIE di areal parkir Citraland dan di tempat tersebut AMA alias NATALIE menyerahkan kunci dan pada gantungannya terdapat kertas yang bertuliskan alamat Ruko Mutiara Taman Palem Blok C.9 No.62 Cengkareng Jakarta Barat, setelab penyerahan kunci tersebut kemudian Terdakwa dan AMA alias NATALIE berpisah; Bahwa pada tanggal 13 Februari 2008, Terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY serta SANI alias TOMMY berangkat bersama-sama menuju ke Ruko Permata Taman Palem Blok D.9 No, 35 Cengkareng Jakarta Barat, untuk memindahkan barang-barang yaitu : 6 (enam) buah koper, 2 (dua) buah handbag, linggis, tang dan palu ke Ruko Mutiara Taman Palem Blok C.9 No.62 Cengkareng Jakarta Barat, kemudian Terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY kembali dan mengantar SANI alias TOMMY ke Hotel Nikko Jakarta Pusat; Bahwa sesual pesan dari SANI alias TOMMY kepada Terdakwa melalui Telepon, maka pada tanggal 15 Februari 2008 Terdakwa bersama dengan saksi ROBERT MANDAEY berangkat menuju Apartemen Mediterania Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, menjemput saksi CHEN HAU Yl yang sudah menunggu di Café Mediterania bersama dengan seorang yang Terdakwa tidak kenal untuk diajak melihat ke lokasi Ruko * Mutiara Taman Palem Blok C.9 No.62 Jakarta Barat, kemudian dengan menggunakan bahasa isyarat Terdakwa mengajak saksi CHEN HAU Yl agar berangkat dan mengikuti Terdakwa, kemudian dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang Innova No. Pol. D 1268 ZY saksi CHEN HAU Yl mengikuti mobil yang dipergunakan oleh Terdakwa menuju ke Ruko Mutiara tersebut; Hal. 5 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄