'I
•4
tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
sebagal yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan, mengedarkan Psikotropika Golongan I sejumiah
600.000 (enam ratus ribu) p11 jenis Ecstasy tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yaltu Psikotropika
Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar
farmasi kepada lembaga penelitian dan I atau lembaga pendidikan guna
kepentingan.ilmu pengetahuan, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, terdakwa berangkat dan
Belanda dengan menggunakan Pesawat Singapore Airlines menuju
Jakarta melaluiBandar Udara (Airport) Soekamo - 1-latta, saat berada
di Jakarta yaltu pada awal bulan Januari 2008 terdakwa mengadakan
pertemuan dengan BAHARI als BONCEL NIO (DPO/ belum
tertangkap) dan WIDYA WARDI-IANA als WIDO als DOWI (berkas
perkara terpisah) pada salah satu restoran di Pondok Indab Maai
Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut BAHARI als BONCEL NIO
,
1bicarakan rencananya mengirim 1 (satu) unit mesin Las dan
747 t1k
lo..
a dan meminta bantuan WIDYA WARDI-JANA als WIDO als
mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan
L'oM\\untuk
Pephan Tanjung Pniok dan terdakwa yang akan mengurus tempat
htenenimaan barang tersebut;
tr
ahwa setelah perternuan dengan BAHARI als BONCEL NIO,
terdakwa menenima telepon dari BAHARI als BONCEL NIO dan
membenitahukan bahwa terdakwa akan ditelepon oleb kawan BAHARI
als BONCEL NIO, selang 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian terdakwa
menenima telepon dad seseorang yang mengaku bemama SANI als
TOMMY yang sedang berada dan menunggu terdakwa di Lobby Hotel
Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menenima telepon
tersebut, terdakwa langsung berangkat sendiri menuju ke Hotel
Mercure tersebut untuk menemui SANI als TOMMY (DPO/ belum
tertangkap);
Bahwa setiba di Lobby Hotel, terdakwa bertemu dan berbicara dengan
SANI alas TOMMY dalam pertemuan tersebut SANI als TOMMY
meminta atau membeni tugas kepada terdakwa untuk mengurus
penenimaan dan penyerahan barang yang akan dikinim dari Belanda
dan tempat penenimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada
Hal 15 dad 54 hal Put. No.83/PID/2009/PT.DKI
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄