di restaurant recon dan melapor kepolisi agar pemohon PK ditangkap polisi
(Bukti Novum PK- 06) ;
7. Surat pernyataan dan kesaksian DENNIS ATTAH, ( sedang menjalani
pidana di LP cipinang ) yang mengatakan bahwa ketika pemohon PK di
interogasi di Polda metro Jaya di kantor
Bapak Hendra Jhoni, polisi
melakukan pemukulan selama berjam-jam kepada pemohon PK bahkan
pemohon PK tidak diperkenankan duduk dan tetap berdiri dalam keadaan
tangan
diborgol serta mata tertutup dan kaki pemohon PK di jepit dan
terlihat pemohon
PK sangat kelelahan. Dan ketika setiap pertanyaan
dijawab oleh pemohon PK tidak tau,lalu dipukul sampai mengeluarkan darah
dan
akhirnya polisi mengarahkan pemeriksaan kepada pengakuan
pemohon PK yang isinya sudah diatur oleh polisi; ( Bukti Novum -07).;
8. Surat pernyataan dan kesaksian tanggal 29 Augustus 2004 dari HANNIEYO
INGRID HERMANTO, yang mengatakan bahwa pemohon PK adalah orang
baik-baik dan hanya bekerja mengelola restaurant dan juga sangat anti
narkoba ( bukti novum 09.);
9. Surat pernyataan dan kesaksian YANJU,yang menerangkan bahwa ia kenal
pemohon PK
sejak tahun 2002 sebagai penjual pakaian dan kemudian
pengelola restaurant recon masakan khusus afrika dan setahu saksi
pemohon PK adalah orang baik-baik (Bukti novum 10,)
10. Surat pernyataan dan kesaksian tanggal 8 Mei 2004, dari Ajun Komisaris
besar Polisi (Purn.) Felix William Kewas,yang menerangkan bahwa
pemohon PK adalah orang baik-baik,santun dan tidak pernah merokok,hal
ini saksi tau karena sering kerestoran tersebut yang kebetulankenal baik
dengan ibu Hannie. ( bukti novum 011.);
B.Apabila Putusan itu memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata ;( pasal 263 Ayat 2 Butir c KUHAP ) .;
11. Bahwa kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris adalah : bahwa
kesimpulan yang mengatakan bahwa heroin yang ditemukan di restaurant
Recon yang disimpan dalam spring bed adalah milik pemohon PK.pada hal
kamar itu sering dipakai oleh Ifani dan hanya sesekali oleh pemohon PK
karenapemoho PK tinggal menetap di Apartemen Rajawali.;
12. Sehingga oleh karena itu masih terdapat keraguan siapa sebenarnya
pemilik heroin tersebut dan tidak dapat
dipastikan pemohon PK lah
pemiliknya. Sehingga oleh karena itu baik melalui keterangan saksi – saksi
dipersidangan maupun bukti lainnya tidak dapat dipastikan bahwa pemohon
PK lah yang memiliki barang heroin tersebut. Sehingga besar kemungkinan
Hal. 7 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄