-15- menaenai keberatan-l{ebertan ad. 3.4,S dan 6 : Bahwa keberacan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini .(irrelevant) ; EeEaenai keberatan-kebertan ad. 7.8.9 dan ad.1o : Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapac dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukun ; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas lagi pula tidak ternyata, bahwa.pujudex facti dalam perkara ini bertencangan deukum clan/atau Undang-Undang, maka permchonan ka- ersebut harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohorian kasasi it;plak,maka Pemohon kasasi/Terdakwa dihukum untuk mem bayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini,. Men`perhatikan Undang-Undartg No. tahun 1985 Undang-Undang`.No.4 8 tahun 1981, tah`in 2004, Undang-LTniar`.g No. jo lTndang-undang No.5 Tahun 2004 14 dan Un- dang-Undang gerta peraturan lain yang bersangkutan ; vhl E N G A D I 11 I .. Menolak perTliohonan kaBasi dari. Pen\ohon kasasl/ Terdakwa : HUMPREY EJIKE alias DOCTOR Menghukum Pemoho!` tersebut ,. Kasasi,'Terdakwa tersebut •iint.uk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ir.i ditetapkan sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2004 oleh Iskandar Kamil, SH. , Ketua Muda yang di- tunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Moegihardjo, SH. dan Djoko Sarwok`o, SH.MH., Hakim - Hakiri ......

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄