19 amar putusan dipandang sudah tepat dan adil serta setimpai pula dengan kesalahan terdakwa; Menimbang, bahwa karena terdakwa berada didalam tahanan Rutan, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah kaos kaki masing-masing berisi narkotika jenis heroin dengan berat netto seluruhnya 1,7 (satu koma tujuh) Kg, karena peredarannya yang dilakukan oleh terdakwa dilarang, maka diperintahkan harus dirampas untuk dimusnahkan ; Mengingat ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.22 Tahun 1997, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 KUHAP, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa : HUMPHREY EJIKE alias DOCTOR . tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyaklnkan bersalah melakukan perbuatan pidana : "Secara tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan untuk dijual Narkotika Golongan T ; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana MA TI; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) buah kaos kaki masing-masing berisi narkotika jenis heroin dengan berat netto seluoihnya 1,7 (satu koma tujuh) Kg, dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.lOOO (seribu rupiah) Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari: KAMIS tanggal 1 APRIL 2004 yang terdiri : MULYANI, SH. sebagai Ketua Majelis, H. SAPARUDDIN HASIBUAN, SH dan HERRI SWANTORO, SH.MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari ini: SELASA tanggal 6 APRIL 2004, diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dibantu AGUS SUBROTO. SH.MH dan ZULFAHMI, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota dengan dihadiri MAHDI, SH Panitera Pengganti dan WAHYUDI, SH sebagai Jaksa penuntut Umum serta dihadiri oleh terdakwa dan penasihat Hukumnya; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua tersebut. / ^lAGUS SUBROTO, SH.MH ZULFAHMI, SH. MULYA^I.SH

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄