-14-
terpenuhi oleh karenanya sudah sepatutnya Pemohon
Kasasi dinyatakan
tidak
terbiJkti
melakukan
suatu
tindak pidana, denga.,1 demikian Pemohon Kasasi harus
dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukuIT. dan di-
kembalikan pada posisinya semula serta dipulibkan
nana baiknya.
10. Bahwa adalah suatu kesalahan besar apabila seorang
Hakim dalam putusannya menghukum seseorang yang tidak bersalah dengan memvonis "Huk`rman-Mati" karena
apabila ternyata putusan tersebut setelah diekse.kuditemukan Pelaku Tindak Pidana yang sebenarnya
a siapakah yang akan bertanggung java.b kepada
memberi hidup (Allah)
?
Menimbang,bahwa atas keberatan-keberatan terse..but:,M.ah)camah Agung berper.dapa t
-.-I,
Tnenaenai keberatar,-kebertan ad. 1 dan ad. 2
Bahwa kebe.rate.n-keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Ti.nggi tidak salah menerap-
kari hukum, 1agi pula keberatan tersebut mengenai peni-
laian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu ken}.ataan, keberatan seTT`acam itu tidak da-
pat dipertimbangkan dalam pemeriksaar, pada.tingkat ka-
sasi,
kareri.a pemeriksaan dalam tir,gkat kasasi hanya
berkenaan dengan tidak dit.erapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
mestirva, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan mehurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Penga-
dilan telah melampaui batas wewenangnya,
sebagaimana
yang climaksud dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Undang-Undang No.
8 Tahun 1981)
,.
mE.ngenai.......
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄