-2- 5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Desember 2003 sampai. dengan tanggal 01 Januari 2004 ,. 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 De- sember 2003 sampai dengan tanggal 17 Januari 2004 7. ; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 .anuari 2004.. sampai. dengan tanggal 18 Maret 2003 ; Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Ting gi sejak tanggal 19 Maret 2003 sampai dengan tanggal 17 April 2004 ,. :..:.:::,;, ', Perpanjangan sejak oleh tanggal 12 Ketua April Pengadilan 2004 Tinggi sampai dengan • tanggai 11 Mei 2004 dan sejak tanggal 12 Mei. 2004 sampai dengan tanggal io Juli 2004 ; 10. Berdasarkan Penetapan Ket.]ia Mahkamah R.I. tanggal 18 Cktober 2004 Agung Nomor : 573/ 2004/1715 K/PP/2-004/MA, Terdakwa dit)erincah- kali untuk hari., 2004 ditahan terhitung selama sejak 50 tanggal (lima r`uluh) ' 23 Agustus ; 11. Diperpanjang berdasarkan Penetapan Ketua Ma± kamah Ag'ung Nomor : yang R.I. tanggal 18 0ktober 574/2004/1715 K/PP/2004/tilA„ diperintahkan unttik (enam puluh) hari, 12 0ktober 2004 ,. ditahar} 2004 Terdakwa selama 60 terhitung sejak tanggal diajukan di muka persidangan Pengadilah Negeri tersebut karena didakwa : 1 PRIMAIR : Bahwa......

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄