ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid dengan barang bukti 3 Kg
Kokain, Terpidana Hillary K. Chimezie dengan barang bukti 5,8 Kg
ng
Heroin, Flory binti Sophit dengan barang bukti 71 butir Kapsul berisi
Heroin juga terhadap Febiola alias Ola. Bahwa dilihat dari jumlahnya
sungguh sangat fantastis jumlahnya dibandingkan jumlah barang bukti
gu
yang dituduhkan kepemilikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(Pemohon PK). Bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia adalah yang
kemasyarakatan. Bahwa beberapa pertimbangan yang seharusnya
diambil oleh Judex Facti dalam perkara Permohonan Peninjauan
ub
lik
ah
A
berdasarkan rasa keadilan dan didasarkan atas prinsip-prinsip
Kembali yaitu :
a. Bahwa barang bukti belum sempat beredar.
am
b. Barang bukti berat hanya 300 gram heroin.
c. Barang bukti bukan ditangkap dari Pemohon Peninjauan
ep
Kembali.
ah
k
d. Pemohon Peninjauan Kembali bukan pengedar pabrik nakotika
jenis heroin.
In
do
ne
si
R
e. Tidak ada bukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali pengedar
heroin dan belum pernah ditangkap sebelum kejadian ini.
A
gu
ng
Bahwa ada beberapa tolak ukur dari penegak hukum tentang berapa
lama tuntutan pidana akan dilakukan dalam pelaksanaan penuntutan yang
didasarkan pada kiasifikasi pasal serta jumlah barang bukti narkotika yang
disita. Hal ini dilakukan petunjuk agar tidak terjadi disparitas (perbedaan)
tuntutan khususnya dalam perkara narkotika yang berlaku di seluruh Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 197 KUHAP ayat (2) tidak terpenuhinya salah satu
lik
demi hukum. Bahwa elemen atau unsur tersebut harus ada (merupakan syarat)
namun karena merupakan bagian esensial dari suatu putusan Hakim, maka
ub
kalau hal tersebut tidak termuat atau tercantum dalam sebuah putusan Hakim
amar putusannya harus batal demi hukum karena Pengadilan Tinggi (Judex
Facti) tidak membuat pertimbangan hukum tentang hal-hal yang memberatkan
dan meringankan Terdakwa dalam perkara menyerahkan narkotika jenis heroin
yang dilakukan oleh Terdakwa.
ep
ka
m
ah
unsur seperti ketentuan dalam ayat (1) huruf (f), mengakibatkan putusan batal
maupun Judex Juris telah keliru salah menerapkan hukum, dimana di dalam
ng
putusan No. 138/Pid.B/2005/PN.TNG tanggal 9 Juni 2005 (Bukti PK-5), khusus
on
Hal. 12 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
mengenai hak-hal yang meringankan Majelis Hakim menyatakan tidak ada.
es
R
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas sekali Judex Facti
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄