ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid dengan barang bukti 3 Kg Kokain, Terpidana Hillary K. Chimezie dengan barang bukti 5,8 Kg ng Heroin, Flory binti Sophit dengan barang bukti 71 butir Kapsul berisi Heroin juga terhadap Febiola alias Ola. Bahwa dilihat dari jumlahnya sungguh sangat fantastis jumlahnya dibandingkan jumlah barang bukti gu yang dituduhkan kepemilikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK). Bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia adalah yang kemasyarakatan. Bahwa beberapa pertimbangan yang seharusnya diambil oleh Judex Facti dalam perkara Permohonan Peninjauan ub lik ah A berdasarkan rasa keadilan dan didasarkan atas prinsip-prinsip Kembali yaitu : a. Bahwa barang bukti belum sempat beredar. am b. Barang bukti berat hanya 300 gram heroin. c. Barang bukti bukan ditangkap dari Pemohon Peninjauan ep Kembali. ah k d. Pemohon Peninjauan Kembali bukan pengedar pabrik nakotika jenis heroin. In do ne si R e. Tidak ada bukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali pengedar heroin dan belum pernah ditangkap sebelum kejadian ini. A gu ng Bahwa ada beberapa tolak ukur dari penegak hukum tentang berapa lama tuntutan pidana akan dilakukan dalam pelaksanaan penuntutan yang didasarkan pada kiasifikasi pasal serta jumlah barang bukti narkotika yang disita. Hal ini dilakukan petunjuk agar tidak terjadi disparitas (perbedaan) tuntutan khususnya dalam perkara narkotika yang berlaku di seluruh Indonesia. Bahwa berdasarkan Pasal 197 KUHAP ayat (2) tidak terpenuhinya salah satu lik demi hukum. Bahwa elemen atau unsur tersebut harus ada (merupakan syarat) namun karena merupakan bagian esensial dari suatu putusan Hakim, maka ub kalau hal tersebut tidak termuat atau tercantum dalam sebuah putusan Hakim amar putusannya harus batal demi hukum karena Pengadilan Tinggi (Judex Facti) tidak membuat pertimbangan hukum tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa dalam perkara menyerahkan narkotika jenis heroin yang dilakukan oleh Terdakwa. ep ka m ah unsur seperti ketentuan dalam ayat (1) huruf (f), mengakibatkan putusan batal maupun Judex Juris telah keliru salah menerapkan hukum, dimana di dalam ng putusan No. 138/Pid.B/2005/PN.TNG tanggal 9 Juni 2005 (Bukti PK-5), khusus on Hal. 12 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu mengenai hak-hal yang meringankan Majelis Hakim menyatakan tidak ada. es R Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas sekali Judex Facti ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄