ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dengan demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan
Mahkamah Agung sebagai Judex Juris telah melakukan kekhilafan Hakim atau
ng
suatu kekeliruan yang nyata salah menerapkan hukum, karena berdasarkan
Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo Pasal 197 ayat 2 mengakibatkan Putusan
gu
Judex Facti/Judex Juris batal demi hukum.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
A
berpendapat :
Bahwa terlepas dari alasan-alasan Peninjauan Kembali Pemohon,
permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon adalah yang kedua
ub
lik
ah
kali maka berdasarkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat
am
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
ep
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dimana permintaan peninjauan kembali
ah
k
atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja sehingga
permohonan peninjauan kembali Terpidana harus dinyatakan tidak dapat
In
do
ne
si
R
diterima.
A
gu
ng
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terpidana dibebankan
membayar biaya perkara dalam tingkat ini ;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
lik
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 perubahan kedua dengan Undang-Undang
3
Tahun
2009
serta
peraturan
perundang-undangan
lain
yang
ub
No.
bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari:
ep
ka
m
ah
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan
ZULFIQAR ALI alias ALI tersebut ;
on
Hal. 13 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
rupiah) ;
ng
perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus
es
R
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄