ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saksi IG. SUKAMTO Bin KARYO DIMEJO selaku petugas security di Terminal I B ng Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta telah melakukan pemeriksaan badan (body sheet) terhadap GURDIP SINGH alias VISHAL karena pada waktu masuk untuk check in melewati pintu gawang detektor dan alarm gu berbunyi, lalu dalam pemeriksaan badan (body sheet) tersebut telah ditemukan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna keputihan yang masing-masing berisi serbuk warna keputihan yang disisipkan di kaos kaki pada kaki sebelah kanan, selanjutnya terhadap saksi GURDIP SINGH ub lik ah A disisipkan di kaos kaki pada kaki sebelah kiri, dan 2 (dua) kantong plastik alias VISHAL dibawa ke Posko Security, selanjutnya datang saksi TERY ZAKIAR MUSLIM Bin M. FARHAN dan saksi ABDUL AZIS HADY Bin H. am SAADI dari Posko Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan saksi ANDREAS TULAM dari Polres Bandara Soekarno Hatta, kemudian 3 (tiga) ep kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna keputihan tersebut ah k dilakukan penimbangan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram dan In do ne si R dilakukan pengetesan dengan alat narkotes oleh saksi TERY ZAKIAR MUSLIM Bin M. FARHAN yang hasil pengetesan menunjukkan serbuk A gu ng warna keputihan tersebut positip Narkotika jenis heroin, setelah itu Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno Hatta melalui saksi ANDREAS TULAM guna penyidikan lebih lanjut.  Bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna keputihan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian lik kepentingan Laboratorium Kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor Pol. : SP.SIH/04/IX/2004/Sat. Narkoba tanggal 2 September 2004 dan Berita Acara Penyisihan Barang ub m ah setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram telah disisihkan untuk Bukti tertanggal 2 September 2004 dengan berat bruto seluruhnya 30 (tiga bruto 10 (sepuluh) gram. ep ka puluh) gram dengan perincian masing-masing kantong plastik diambil berat ah  Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti ng M serbuk warna keputihan adalah benar mengandung heroin dan terdaftar on Hal. 2 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik es R LAB. : 4532/KNF/2004 tanggal 15 September 2004 yang menyimpulkan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄