ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pesawat jurusan Jakarta - Surabaya, setelah tiket dapat, maka Terdakwa, saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA dan saksi GURDIP SINGH alias ng VISHAL bertemu di Terminal Bus DAMRI Bogor tepatnya di Restaurant Hoka-Hoka Bento untuk menyerahkan tiket pesawat Star Air jurusan Jakarta Surabaya kepada saksi GURDIP SINGH alias VISHAL, sedangkan gu proses penyimpanan 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin ke dalam kaos kaki sepenuhnya dilakukan oleh saksi GURDIP SINGH menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya menyerahkan 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin yang dijual oleh Terdakwa ub lik ah A alias VISHAL, kemudian saksi GURDIP SINGH alias VISHAL berangkat kepada seseorang yang bernama TONI alias WISNU TONI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Dari penjualan 300 (tiga am ratus) gram heroin yang dibawa oleh saksi GURDIP SINGH alias VISHAL tersebut, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar ep Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) {(Rp.200.000,- x 300 = ah k Rp.60.000.000,-) — (Rp.140.000,- x 300 = Rp.42.000.000,-)} dan dari jumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tersebut, untuk bagian In do ne si R saksi GURDIP SINGH alias VISHAL sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya diambil oleh A gu ng Terdakwa, sedangkan untuk saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA semua keperluannya hidupnya ditanggung oleh Terdakwa.  Bahwa Terdakwa mengerti dan menyadari bahwa dirinya telah menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) kantong plastik masingmasing berisi heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian setiap kantong plastik dengan berat bruto 100 (seratus) gram lik TONI alias ,\WISNU TONI guna keperluan diperjual-belikan dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari otoritas yang berwenang untuk hal tersebut. ub Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa mereka Terdakwa ZULFIQAR ALI Alias ALI, pada hari Sabtu ep ka m ah kepada saksi GURDIP SINGH alias VISHAL untuk diantarkan kepada Sdr. tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk ng memeriksa dan mengadilinya sehubungan sebagian besar tempat kediaman on Hal. 4 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu (Pengadilan es atau R waktu lain dalam bulan Agustus 2004, bertempat di Villa Tugu, Cisarua, Bogor ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄